Polda Sumut
71 Ton BBM Ilegal Diamankan Polda Sumut Sepekan Terakhir, 9 Orang Diamankan
Reskrimsus Polda Sumut tangani perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan
"Total keseluruhan ada 71 Ton yang ditindak Polda Sumut,"ujar Kombes Hadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf di Tanjungbalai, Rabu (9/8/2023).
Dalam pengungkapan ini, Tim Polres Tanjungbalai diback up Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Penindakan ini terdiri dalam 4 perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya.
Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
"Pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BBM-71-ton-ilegal.jpg)