Respon Bobby Nasution Soal Ucapan Rocky Gerung Terhadap Jokowi Mengenai Bajingan Tolol

Wali Kota Medan, Bobby Nasutin turut merespon ucapan Rocky Gerung terhadap mertuanya, yang tak lain Presiden RI Joko Widodo

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai Tribun Medan mengenai pernyataan Rocky Gerung yang menghina Presiden Joko Widodo di Gedung DPRD Medan, Senin (7/8/2023). Anisa 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan respon santai terkait ucapan Rocky Gerung tentang Presiden Joko Widodo. 

"Iya, Pak Presiden bilangnya biasa saja, masa saya harus bagaimana-bagaimana," kata Bobby, sambil meninggalkan gedung DPRD Medan, Senin (7/8/2023).

Buntut dugaan hinaan ke Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung kini sudah digugat oleh 13 laporan ke Bareskrim Polri dan juga satu gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengamat politik Rocky Gerung digugat ke PN Jaksel oleh seorang pengacara bernama David Tobing.

Adapun dalam perkara yang dilayangkan David Tobing, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana pada 22 Agustus mendatang.

Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut.

Baca juga: Bareskim Polri Melihat Ada Celah yang Bisa Menjerat Rocky Gerung ke Ranah Hukum

Baca juga: Geruduk Rumah Rocky Gerung, Massa Membawa Tomat, Telur Hingga Ayam Hitam

Terkait gugatan ini, Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.

Dalil gugatan Berdasarkan berkas gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hinaan dimaksud berbunyi:

“… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.

Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," papar David.

Rocky Gerung dan David Tobing (HO)
Rocky Gerung dan David Tobing (HO) (ho)

Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.

"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," tuturnya.

"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," tandas David.

Baca juga: Mayor Dedi Intimidasi Kasat Reskrim, Kodam I/BB Bantah Bekingi Mafia Tanah Meski Terbitkan Surat

Baca juga: Surya Paloh Bakal Kumpulkan Ribuan Kader di Medan, Ketua Nasdem Sumut: Diikuti Ribuan Caleg

13 Laporan ke Bareskrim Polri

Selain digugat oleh David Tobing Diberitakan, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi.

Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung.

Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.

Baca juga: Giliran Rocky Gerung Tuntut PDIP Minta Maaf, Dugaan Halangi Ketemu Mahasiswa Miliki Bukti Jelas

Baca juga: RUMAH Rocky Gerung Digeruduk Massa Buntut Diduga Hina Jokowi, Dilempari Telur Hingga Tomat

Rocky Gerung Menyesal

Terbaru, Rocky Gerung telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.

"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky, Jumat (4/8/2023) lalu.

Rocky menyadari, kasus ini akhirnya membuka perselisihan.

Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.

Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi.

Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.

"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," pungkasnya.

Bareskrim Lihat Ada Celah Rocky ke Ranah Hukum

Sementara itu Bareskim melihat ada celah yang bisa menjerat Rocky Gerung ke ranah hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 12 laporan yang masuk ke Bareskrim terkait orasi provokatif Rocky Gerung di sebuah seminar buruh di Bekasi.

Dalam orasinya Rocky dinilai kebablasan dan menghina Presiden Joko Widodo.

"Tapi yang dilaporkan bukan penghinaan, melainkan terkait dengan penyebaran berita bohong di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46.

Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Seperti dilansir Kompas.com. Djuhandhani menyebut pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

“Kalau yang kita ketahui bersama, kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.

Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved