Viral Medsos

HEBOH Puluhan TNI Datangi Polrestabes Medan, Pangdam Perintahkan Prajurit Hindari 7 Pelanggaran Ini

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono minta masyarakat tidak perlu khawatir dengan penegakah hukum di militer.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
INTERNET
Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian saat memberikan keterangan. 

Diketahui, ada perbedaan antara sanksi pidana umum atau sipil, dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.

Para pelaku yang merupakan anggota TNI akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil.

Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Saat hukum militer berada di bawah Mahkamah Agung, ada 3 hal yang menjadi patokan hukum militer.

Pertama, asas nasional yang berlandaskan konstitusional.

Kedua, hukum nasional yaitu KUHP. 

Dan ketiga kitab undang-undang hukum disiplin (KUHD).

Baca juga: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah

Baca juga: Kodam I/BB Buka Suara Soal Mayor Dedi Hasibuan Bawa Puluhan Anggota Geruduk Polrestabes Medan!

Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jadi Pemicu Tentara Seragam Lengkap Datangi Polrestabes Medan

Hindari 7 Pelanggaran Berat bagi prajurit TNI:

Dikutip Tribun-medan.com dari tni.mil.id, disiplin merupakan sikap mental yang mencerminkan kepatuhan, ketaatan kesungguhan dan konsekwensi kepada peraturan tata tertib dengan dilandasi kesadaran untuk berbuat sesuai tuntutan peraturan yang ada di lingkungan TNI.

Jika tidak ada sikap disiplin, prajurit hanya akan merupakan gerombolan bersenjata yang dapat membahayakan keamanan negara dan bangsa.

Seperti halnya dengan jajaran di Kodam I Bukit Barisan, segenap personil TNI AD beserta PNS di jajaran Kodam I/BB untuk menghindari 7 macam kategori yang dapat dimasukkan dalam pelanggaran berat.

Bilamana hal itu dilakukan oleh seorang prajurit, akan menimbulkan dampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga maupun terhadap institusi TNI yang dapat mencoreng citra TNI itu sendiri.

Prajurit TNI AD sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit, harus melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, satuan dan masyarakat umum yang ada di lingkungannya.

Hal itu juga tertuang dalam nilai-nilai disipilin Sapta Marga, Delapan Wajib TNI dan Sumpah Prajurit.

Prajurit harus mendalami dan memahami arti dari pedoman dasar tersebut dengan senantiasa menampilkan disiplin.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved