Berita Medan

Ini Alasan Polisi Belum Limpahkan Berkas Kasus Barak Judi dan Narkoba di Tanjung Pamah ke Kejaksaan

Kasus kepemilikan barak judi dan narkoba di Desa Namorube Julu yang melibatkan Benny Tiohari cs belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

|
HO
Benny Tiohari alias Beni, mafia judi yang ditangkap di lokasi barak narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus kepemilikan barak judi dan narkoba di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, yang melibatkan Benny Tiohari cs belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pihaknya masih memburu pelaku lain, termasuk Samsul Tarigan yang terlibat dalam kasus kepemilikan barak judi dan narkoba tersebut.

Baca juga: Benny Tiohari, Mafia Judi Barak Narkoba Cuma Dituntut 8 Bulan, Samsul Tarigan Masih DPO

"Kita masih mengejar tersangka lain termasuk Samsul Tarigan, untuk melengkapi berkas," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (2/8/2023).

Ia menyampaikan, jika sudah tertangkap semua pelaku pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.

Samsul Tarigan, Ketua Satgas Inti OKP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan
Samsul Tarigan, Ketua Satgas Inti OKP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan (HO)

"Kita masih menunggu tersangka lain ditangkap," sebutnya.

Sebelumnya, Benny Tiohari (39) divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara penganiayaan, Selasa (1/8/2023).

Hal itu dikatakan Kacabjari di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Sudah divonis tadi bang selama empat bulan," kata Yus Iman.

Baca juga: Berkas Perkara Beni, Mafia Judi Orang Dekat Samsul Tarigan Diterima Jaksa, Dipersangkakan Pasal Ini

Lanjutnya, menurut hakim, perbuatan terdakwa Benny terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pejabat.

"Iya bang pasal sama dengan tuntutan kita sebelumnya," ucapnya.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Atas putusan tersebut, hukuman terdakwa diperingan 2 bulan dari tuntutan JPU.

Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para pelaku ini diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, pada Senin (10/4/2023).

Dalam penangkapan tersebut, sembilan orang diamankan.

Baca juga: Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran, Pengamat: Bukti Lemahnya Polda Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved