Gudang Solar Ilegal

Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal

Komisaris PT Almira Nusa Raya, Almira lolos dari jerat kasus gudang solar ilegal. Padahal ikut bertanggungjawab dalam kasus ini

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Sidang lanjutan kasus gudang solar ilegal dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan 

Saat itu, terdakwa Achiruddin menemui saksi Kasim di rumahnya yang ada di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambung, Kota Tebingtinggi, dengan maksud minta dicarikan mobil boks untuk keperluan usaha.

Selanjutnya, pada September 2022, saksi Kasim mendapat informasi, bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil Daihatsu Delta BK 8085 NA miliknya.

Baca juga: NAIK Kendaraan Tahanan Dengan Tangan Diborgol, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana

Saksi Kasim kemudian meminta saksi Rosman untuk memperbaiki mobil tersebut, lantaran ada yang berniat ingin membelinya.

Setelah mobil diperbaiki, Kasim kemudian menghubungi AKBP Achiruddin Hasibuan.

Ketika itu, terjadi jual beli mobil dengan harga Rp 38 juta.

Setelah mobil dikuasai oleh Achiruddin, perwira Polda Sumut itu kemudian memodifikasi bagian dalam mobil. 

"Satu unit mobil jenis boks diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa (Achiruddin, Edy dan Parlin). Kemudian diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter," kata JPU Randi Tambunan di hadapan hakim Oloan Silalahi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Setelah tank fiber terpasang, wadah tersebut kemudian dipasangi selang yang terhubung ke tangki bahan bakar. 

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil boks tersebut kemudian dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump, sehingga mesin jet pump tersebut akan menarik bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke baby tank," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam menjalankan aksinya, mobil boks itu keliling ke sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.  

Adapun SPBU yang pernah memberikan penjualan BMM dalam jumlah tidak wajar diantaranya:

1. SPBU 14207166 yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs tujuh kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

2. SPBU 13207109 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. 

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved