Polda Sumut

700 Hektare Mangrove Rusak Jadi Industri Arang, Kapolda Sumut Tinjau Langsung, 1 Tersangka Diamankan

-Sedikitnya 700 hektare dari luas 1.200 hektare hutan hutan mangrove rusak akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau di Desa

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi kerusakan huan mangrove pada pada Jumat (28//72023) lalu. 

Menurutnya, akibat perambahan hutan ini, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang dijadikan tempat tinggal/habitatnya telah rusak bahkan habis.

Selain itu, hutan bakau juga memberikan cadangan karbon 10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman lainnya seperti kelapa sawit.

"Kita sudah berulang kali menyuarakan sampai ke Bu Menteri dan hari inilah gerakan yang nyata dan konkret itu terjadi. Makanya ada tindakan kali ini luar biasa, bisa menyelamatkan hutan kita," katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan dan pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh ahli diketahui
bahwa lokasi penebangan pohon bakau dan lokasi dapur atau panglong pengolahan kayu bakau
menjadi arang kayu tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi.


Dari modus operandi dan barang bukti serta keterangan Saksi patut diduga kuat telah terjadi pelanggaran Pasal 50 ayat (2) huruf c dan/atau d Jo Pasal 78 ayat (6) dan/atau ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved