Gudang Gas Oplosan
Kodam I/BB Akui Gudang Gas Oplosan yang Digerebek Polda Sumut Sempat Terdaftar di Koperasi Kartika A
Kodam I/Bukit Barisan akui gudang gas oplosan yang digerebek Polda Sumut sempat terdaftar di Pusat Koperasi Kartika A
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodam I/Bukit Barisan mengakui, bahwa gudang gas oplosan bernama Nopandi yang digerebek Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sempat terdaftar di Pusat Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.
Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, sejak tahun 2019, pangkalan gas yang dijadikan gudang gas oplosan itu bukan lagi bagian dari Puskop Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.
Sebab, kata Rico, gudang gas oplosan itu sebelumnya sudah pernah ketahuan oleh Pertamina.
Sehingga, kata dia, izinnya pun dicabut.
Baca juga: Pantas Gas Elpiji Langka, Rupanya Ulah Gudang Berpamflet Koperasi Bukit Barisan
Baca juga: 3 Pekerja Pangkalan Gas Berkedok Indekos Wanita Ditangkap, Oplos Elpiji 3 Kg Kemudian Dijual Mahal
"Karena ketahuan Pertamina, (pangkalan gas) Nopandi melakukan oplosan gas elpiji sehingga izinnya dibekukan atau dinonaktifkan oleh Pertamina. Saat ini sudah bukan pangkalan gas elpiji dari Keagenan Puskopkar A Dam I/BB," kata Kolonel Rico J Siagian, Sabtu (29/7/2023).
Kodam I/Bukit Barisan mengatakan, pangkalan gas elpiji atas nama Nopandi ini tergabung sebagai anggota keagenan Puskop Kartika A Kodam I/Bukit Barisan dengan alamat sesuai yang didaftarkan ke Pertamina di Jalan Budi Luhur No 90, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Selama menjadi agen Puskopkar A Dam I/BB, pihak Puskopkar A Dam I/BB selalu mengantar tabung gas elpiji ke alamat tertera, bukan ke Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, pihak Kodam I/Bukit Barisan curiga, pangkalan gas yang digerebek itu menyalahgunakan plang bertuliskan Puskop Kartika A Bukit Barisan.
Padahal, pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg subsidi oplosan itu diduga bernama Dali Pratiwi dan Beni Subarja Sinaga.
Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka
Baca juga: Tiga Pekerja Pangkalan Gas 3 Kg Oplosan di Medan Resmi Tersangka, Bosnya Masih Bebas Berkeliaran
"Semua barang bukti diamankan dan dibawa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta pemilik usaha atas nama Dali Pertiwi. Apabila saat ini masih menggunakan plang Puskopkar A Dam I/BB, berarti sudah menyalahgunakan plang tersebut," kata Rico.
Namun, Rico tak menjelaskan lebih lanjut soal upaya hukum yang akan dilakukan Kodam I/Bukit Barisan terhadap mafia pengoplos gas subsidi tersebut.
Sebab, para pelaku sudah terang-terangan diduga memanfaatkan nama Puskopkar A Dam I/BB.
Tiga Pekerja Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga orang pekerja gudang gas oplosan tersebut.
Mereka adalah RT (25) warga Jalan Gaperta, NS (34) warga Jalan Veteran Pasar 7, Medan Marelan dan APG (32).
Ketiganya punya peran berbeda-beda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Sumut-Kombes-Teddy-JS-Marbun_Gas-3-Kg.jpg)