Berita Medan

Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka

Polisi kini memburu Beni Subarja Sinaga usai menggerebek sebuah pangkalan gas LPG 3 kilogram yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kota Medan.

Penulis: Fredy Santoso |
HO
Penampakan 3 pekerja pengoplos gas LPG 3 kg subsidi di pangkalan yang digerebek Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (27/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi kini memburu Beni Subarja Sinaga usai menggerebek sebuah pangkalan gas oplosan yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Polisi belum berhasil menangkapnya lantaran keburu melarikan diri. Polisi berjanji akan segera menangkap Beni, agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Penjelasan Kodam I/BB Soal Pamflet Bertuliskan Bukit Barisan di Lokasi Penggerebekan Pengoplosan Gas

"Kita melakukan pencarian terhadap BSS, kemudian akan segera ditangkap secepatnya." kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Sabtu (29/7/2023).

Diketahui penggerebekan terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram itu dilakukan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (27/72023) malam.

Kini tiga orang diduga pekerja pangkalan gas LPG 3 kg subsidi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun identitas ketiganya yakni RT (25), warga Jalan Gaperta, bertugas memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsidi.

Dia menggunakan pipa khusus atau infuser disertai batu es di sekeliling tabung.

Lalu NS (34), warga Jalan Veteran Pasar 7, Medan Marelan berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan 

Sementara APG (32), bertugas memasarkan gas hasil oplosan kepada masyarakat.

"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kombes

Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama enam bulan di lokasi. Diduga, ini pindahan dari wilayah Medan Selayang.

Mereka memindahkan beberapa tabung gas LPG 3 Kilogram yang dibeli ke Pertamina sekitar harga Rp 15 ribu ke tabung ukuran 12 Kilogram nonsubsidi agar bisa dijual dengan harga diatas Rp. 200 ribu.

Dari penggerebekan ini Polisi menyita 349 tabung gas elpiji 3 kilogram, 124 ukuran 12 kg, 12 tabung ukuran 5,5 dan 14 tabung gas 50 Kilogram.

Kemudian, polisi juga menyita alat mirip pipa atau transfusi dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram dan selebihnya sebanyak 22.

Gas ukuran 3 Kilogram ini didapat dari Kota Medan, lalu hasil oplosan diedarkan ke sejumlah wilayah.

Baca juga: Pekerja di Gudang Oplosan Gas Berkedok Indekos Ditangkap, LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved