Gas Dioplos

Gerebek Pangkalan Gas 3 Kg Oplosan dengan Pamflet Bukit Barisan di Medan, Polisi Sempat Diadang

Polda Sumut menyatakan sempat mendapat perlawanan saat menggerebek pangkalan gas LPG 3 Kilogram oplosan berpamflet 'Puskop Kartika A Bukit Barisan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun saat diwawancarai soal pangkalan gas 3 kilogram oplos yang digerebek, di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (27/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan sempat mendapat perlawanan saat menggerebek pangkalan gas LPG 3 Kilogram oplosan berpamflet 'Puskop Kartika A Bukit Barisan' di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal pada Kamis 27 Juli malam.

Bahkan, personel Ditreskrimsus Polda Sumut yang berusaha masuk ke area sempat dihadang keluarga terduga pemilik.

Seorang wanita mencoba menghalangi personel yang berusaha masuk.

Ia terus mencegat Polisi dengan berbagai dalih, diantaranya menanyakan surat perintah dan sebagainya sembari merekam petugas melalui telepon selulernya.

Saat diwawancarai, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun menyebut, perlawanan hanya sebentar.

Saat itu yang mencoba menghalangi petugas diduga ibu dari pemilik usaha oplosan gas ini.

Beruntung Polisi sigap menyikapi situasi hingga akhirnya bisa merangsek ke dalam dan menemukan tiga orang diduga pekerja mengoplos gas dari tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12, 50 kg non subsidi.

"Informasi begitu, dapat perlawanan dari ibunya. Tetapi kita langsung menyesuaikan kalau kita ini melaksanakan tugas. Kita langsung melakukan penindakan secepatnya,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Sabtu (29/7/2023).

Dari penggerebekan ini, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap tiga orang berinisial RT (25), AP (32) dan NS (34) diduga pekerja pangkalan gas oplosan.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam bisnis haram ini diantaranya, RT , bertugas memindahkan isi tabung gas bersubsisi 3 kilogram ke tabung non subsibdi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsidi.

Dia menggunakan pipa khusus atau infuser disertai batu es di sekeliling tabung.

Lalu NS berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.

Sementara AP bertugas memasarkan gas hasil oplosan kepada masyarakat.

Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama enam bulan di lokasi. Diduga, ini pindahan dari wilayah Medan Selayang.

Menurut Polisi, pengoplosan dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung non subsidi salah satu penyebab kelangkaan di masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved