News Video
Hakim Diminta Profesional, Sidang Penganiayaan yang Melibatkan Ketua DPC Demokrat Medan Perjuangan
Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adnan dan rekannya Rinaldi Akbar Lubis
Rupanya, bukan hanya sampai situ. Para pelaku ini datang ke Polsek Medan Area untuk melaporkan dirinya dan kakaknya atas tuduhan penganiayaan.
Hal itu diketahui, setelah keesokan harinya mereka datang ke Polsek Medan Area untuk membuat laporan yang sama.
Terpisah, Hannan menjelaskan hak asuh anaknya setelah resmi bercerai dengan Hazmi. Saat putusan sidang pengadilan agama, hak asuh anak jatuh kepada dirinya.
Namun, mantan suaminya yang tidak terima melakukan kasasi ke mahkamah agung dan diputuskan bahwa hak asuh tersebut jatuh ke tangannya.
"Kalau terkait hal asuh anak, sebelum kejadian penganiayaan itu putusan mahkamah belum ada artiannya belum Inkracht,"
"Anak itu dikuasai oleh siapa saya atau Nazmi pada saat penganiayaan itu terjadi. Kejadiannya di Januari 2021 dan putusan mahkamah itu di Maret 2021,"
"Jadi artinya, soal yang katanya dia narik anak saya itu karena putusan mahkamah agung tidak benar," ungkapnya.
Ia mengaku tidak keberadaan terkait apapun keputusan terakhir hak asuh anak. Namun, ia keberatan dengan cara yang dilakukan oleh mantan suaminya untuk mencoba mengambil anaknya.
Selain itu, ia juga menyoroti majelis hakim di PN Medan yang menangani perkara tersebut.
Menurutnya, kejanggalan yang ada di pengadilan majelis hakim terkesan sangat berpihak kepada terdakwa.
"Saya meminta kepada majelis hakim, dan jajarannya untuk lebih fokus terhadap perkara ini jangan lagi membahas rumah tangga," pungkasnya.
Cr11/tribun-medan.com)