News Video

Hakim Diminta Profesional, Sidang Penganiayaan yang Melibatkan Ketua DPC Demokrat Medan Perjuangan

Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adnan dan rekannya Rinaldi Akbar Lubis

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan dan rekannya Rinaldi Akbar Lubis, telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Kedua terdakwa ini tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, setelah menganiaya dua orang wanita bernama Ellia Umar yang merupakan mantan mertua Nazmi dan Laila Umar.

Menurut kuasa hukum korban, Hussain Harahap dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VII, pada Senin (24/7/2023) kemarin, dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Kala itu, Majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan dianggap terlalu membela para terdakwa Nazmi dan Rinaldi.

Saat sidang berlangsung juga tidak kondusif, lantaran keluarga para terdakwa ini sempat memadati halaman ruangan.

"Kita melihat ada kecenderungan hakim ini lebih tidak masuk ke pokok-pokok perkara. Dia lebih mencecar saksi soal perdata," kata Hussain kepada Tribun-medan, Jumat (28/7/2023).

"Padahal sama-sama kita ketahui, persoalan keperdataan itu sudah selesai di tingkat peradilan pertama, itu klien kita yang pemegang hak asuh anak," imbuhnya.

Ia beranggapan, hakim tidak profesional, karena dia lebih memberikan ruang kepada para terdakwa.

Hal tersebut terlihat, ketika majelis hakim memberikan waktu lebih untuk para terdakwa ini berbicara ketimbang saksi-saksi yang memberatkan.

"Jadi harapan kami fokuslah terhadap dakwaan jaksa, dakwaan pertama pasal 170 KUHP kedua 351 ayat 1 KHUP jo pasal 55 ayat 1 KUHP," sebutnya.

Menurutnya, sidang tersebut fokus terhadap kasus penganiyaan yang dilakukan oleh para terdakwa bukan persidangan hak asuh anak.

"Jadi hakim juga harus melihat proses persidangan ini secara jeli, ini bukan soal perdata tapi pidana itu intinya," ungkapnya.

Ia menyampaikan, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam persidangan tersebut.

Pihaknya telah mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial atau KY untuk bisa melakukan pengawasan saat sidang yang dijadwalkan pada 31 Juli 2023 mendatang.

Lalu, lanjutnya soal keluarga terdakwa majelis hakim juga harus tegas melihat ketidak kondusifan saat persidangan berlangsung.

"Jangan sampai keterangan saksi merasa tertekan dan tidak menyampaikan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Dikatakannya, di dalam persidangan hakim sebenarnya telah memiliki kode etik yang telah diatur dalam keputusan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

"Hakim berhak untuk menyampaikan kepada peserta sidang siapapun untuk menjaga ketertiban persidangan," katanya.

"Kita juga memohon kepada majelis hakim dan komisi yudisial supaya hakim khusunya hakim anggota Fauzul Hamdi itu harus profesional. Ini sudah dilaporkan ke KY," sambung Hussain.

Sementara itu, menurut Ellia Umar kasus penganiyaan itu terjadi pada ibu kandungnya itu terjadi di rumahnya di Jalan Jermal 12, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (18/1/2021) silam.

Malam itu, mantan menantunya ini bersama dengan tiga orang rekannya untuk mengambil cucunya.

Namun, ia menolak hal tersebut. Lantaran pada saat sidang perceraian antara Nazmi dan Hannan hak anak tersebut jatuh ke tangan anaknya.

Waktu itu, dirinya mengaku mendapatkan perlakuan kasar karena mempertahankan cucunya yang hendak diambil oleh para pelaku.

Tetapi, para pelaku ini malah menuding bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan.

"Katanya saya yang memukul, menjambak Nazmi, sementara itu mustahil kami lakukan karena kami perempuan mereka empat orang laki-laki," tuturnya.

Kemudian, Laila Umar selaku tantenya Hanan yang juga menjadi korban dalam kasus penganiyaan itu menceritakan kronologis peristiwa tersebut.

Menurutnya, malam itu Azmi datang bersama dengan tiga orang rekannya datang menggunakan mobil dan langsung mencoba mengambil anak Hannan.

"Saya di pinggir pagar, dari arah belakang muncul mobil mereka, membuka pintu mengenai stang sepeda motor saya, lalu saya jatuh ketimpa motor," ungkapnya.

Waktu itu, para pelaku ini datang langsung ingin merampas anaknya Hannan

"Secepat kilat kakak (Ellia) saya memeluk cucunya, masih dalam keadaan berdiri mereka langsung nyergap ngeroyok kakak saya," tuturnya.

Ia mengungkapkan, saat itu terjadi penganiayaan terhadap dirinya dan juga Ellia. Keributan ini pun mengundang perhatian warga, dan para pelaku pun akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Rupanya, bukan hanya sampai situ. Para pelaku ini datang ke Polsek Medan Area untuk melaporkan dirinya dan kakaknya atas tuduhan penganiayaan.

Hal itu diketahui, setelah keesokan harinya mereka datang ke Polsek Medan Area untuk membuat laporan yang sama.

Terpisah, Hannan menjelaskan hak asuh anaknya setelah resmi bercerai dengan Hazmi. Saat putusan sidang pengadilan agama, hak asuh anak jatuh kepada dirinya.

Namun, mantan suaminya yang tidak terima melakukan kasasi ke mahkamah agung dan diputuskan bahwa hak asuh tersebut jatuh ke tangannya.

"Kalau terkait hal asuh anak, sebelum kejadian penganiayaan itu putusan mahkamah belum ada artiannya belum Inkracht,"

"Anak itu dikuasai oleh siapa saya atau Nazmi pada saat penganiayaan itu terjadi. Kejadiannya di Januari 2021 dan putusan mahkamah itu di Maret 2021,"

"Jadi artinya, soal yang katanya dia narik anak saya itu karena putusan mahkamah agung tidak benar," ungkapnya.

Ia mengaku tidak keberadaan terkait apapun keputusan terakhir hak asuh anak. Namun, ia keberatan dengan cara yang dilakukan oleh mantan suaminya untuk mencoba mengambil anaknya.

Selain itu, ia juga menyoroti majelis hakim di PN Medan yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, kejanggalan yang ada di pengadilan majelis hakim terkesan sangat berpihak kepada terdakwa.

"Saya meminta kepada majelis hakim, dan jajarannya untuk lebih fokus terhadap perkara ini jangan lagi membahas rumah tangga," pungkasnya.

Cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved