News Video

Hakim Diminta Profesional, Sidang Penganiayaan yang Melibatkan Ketua DPC Demokrat Medan Perjuangan

Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adnan dan rekannya Rinaldi Akbar Lubis

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan dan rekannya Rinaldi Akbar Lubis, telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Kedua terdakwa ini tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, setelah menganiaya dua orang wanita bernama Ellia Umar yang merupakan mantan mertua Nazmi dan Laila Umar.

Menurut kuasa hukum korban, Hussain Harahap dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VII, pada Senin (24/7/2023) kemarin, dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Kala itu, Majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan dianggap terlalu membela para terdakwa Nazmi dan Rinaldi.

Saat sidang berlangsung juga tidak kondusif, lantaran keluarga para terdakwa ini sempat memadati halaman ruangan.

"Kita melihat ada kecenderungan hakim ini lebih tidak masuk ke pokok-pokok perkara. Dia lebih mencecar saksi soal perdata," kata Hussain kepada Tribun-medan, Jumat (28/7/2023).

"Padahal sama-sama kita ketahui, persoalan keperdataan itu sudah selesai di tingkat peradilan pertama, itu klien kita yang pemegang hak asuh anak," imbuhnya.

Ia beranggapan, hakim tidak profesional, karena dia lebih memberikan ruang kepada para terdakwa.

Hal tersebut terlihat, ketika majelis hakim memberikan waktu lebih untuk para terdakwa ini berbicara ketimbang saksi-saksi yang memberatkan.

"Jadi harapan kami fokuslah terhadap dakwaan jaksa, dakwaan pertama pasal 170 KUHP kedua 351 ayat 1 KHUP jo pasal 55 ayat 1 KUHP," sebutnya.

Menurutnya, sidang tersebut fokus terhadap kasus penganiyaan yang dilakukan oleh para terdakwa bukan persidangan hak asuh anak.

"Jadi hakim juga harus melihat proses persidangan ini secara jeli, ini bukan soal perdata tapi pidana itu intinya," ungkapnya.

Ia menyampaikan, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam persidangan tersebut.

Pihaknya telah mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial atau KY untuk bisa melakukan pengawasan saat sidang yang dijadwalkan pada 31 Juli 2023 mendatang.

Lalu, lanjutnya soal keluarga terdakwa majelis hakim juga harus tegas melihat ketidak kondusifan saat persidangan berlangsung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved