Pemerasan

Oknum Jaksa Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Rp 50 Juta, Kejati Sumut Klarifikasi Tiga Orang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan klarifikasi dalam kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum Jaksa dari Kejari Batubara.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Oknum jaksa nakal yang melakukan pemerasan kepada orangtua tersangka narkoba saat digelandang usai pemeriksaan di Kejati Sumut 

Lanjut Thomy, seiring berjalannya berkas perkara, terdapat oknum polisi yang menjembatani ke Jaksa.

"Kemudian, awalnya si Jaksanya minta Rp 50 juta (ke keluarga tersangka), terus yang sudah diberikan Rp 30 juta," ucap Thomy.

"Memang sudah dikembalikan, tapi disitu kalau kita bicara pidana terutama undang-undang tipikor, mengembalikan uang itu tidak menghapus pidana," sambungnya.

Dikatakan Thomy, dalam kasus tersebut ia telah melaporkan ke Propam untuk oknum polisi yang telah diduga melakukan perampasan terhadap tersangka.

Selanjutnya, untuk oknum Jaksa dari Kejari Batubara tersebut, ia telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

"Kita sudah kirimin semua ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan untuk Jaksanya, kemudian Kajati Sumut dan Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Untuk Polisi kita sudah kirim surat semua selain kita ke Propam PoldaSu, kita juga sudah ada ke DirKrimum PoldaSu, IrwasDa, Kabid Propam, dan Kapolri, IrwaSum, Kabid Provos, dan lainnya," ucapnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved