Aksi Amoral

Kepala Sekolah Minta Siswa Sodomi Dirinya, Dua Ustaz Pesantren Cabuli 24 Santri

Dua kasus pelecehan seksual kini jadi perhatian publik, dimana para pelaku merupakan tenaga pengajar di sekolah dan pesantren

Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto para pelaku sodomi dan kejahatan seksual, masing-masing kepala sekolah bernama Martin Hadi Susanto dan dua ustaz pesantren, M Syafaruddin Hasibuan serta Saleh Daulay 

TRIBUN-MEDAN.COM- Aksi pencabulan di lingkungan pendidikan kini jadi sorotan.

Ada dua kasus pencabulan yang sekarang cukup menonjol.

Pertama, kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum kepala sekolah, dan dua orang ustaz pesantren.

Untuk kasus pertama, terjadi di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan,

Pelaku yang merupakan kepala sekolah dan pelatih paskibra minta siswa melakukan sodomi terhadap dirinya.

Sementara kasus pencabulan yang dilakukan dua ustaz pesantren, terjadi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. 

Untuk kasus yang pertama, sang kepala sekolah dasar bernama Martin Hadi Susanto melakukan aksi bejatnya selama empat tahun, sejak tahun 2000 hingga 2023.

Baca juga: Korban Sodomi Aseng, Kepala Sekolah Madrasah Bertambah Jadi 10 Orang, Polisi Cek TKP Ulang

Saat ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Muara Enim, Martin Hadi Susanto mengatakan bahwa dia melakukan aksi nyelenehnya itu ketika ia tinggal di asrama guru sekolah.

Kebetulan, dari asrama tempat tinggal pelaku, jarak kontrakan para siswa hanya 300 hingga 500 meter saja.

Sehingga, antara pelaku dan para siswa sering bertemu. 

"Karena sering menginap, akhirnya ada rasa-rasa, jadi sering pegang paha, dan badan, bahkan ada yang berhubungan intim," kata Martin Hadi Susanto.

Baca juga: Aseng, Kepala Sekolah Madrasah Sodomi 9 Pelajar di Kantin, Aula, Hingga Ruang Guru, Jumlah 22 Kali

Plt Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Banyuasin ini menerangkan, bahwa ia pertama kali melakukan aksinya itu karena alasan naluriah saja.

Dalam melakukan hubungan menyimpang itu, Martin Hadi Susanto bertindak seolah dirinya sebagai perempuan.

Minta urut alat vital

Dari hasil pemeriksaan polisi, kelakuan menyimpang pelatih paskibra ini sudah berlangsung sejak tahun 2020.

Agar aksinya tidak terungkap, pelaku sering mentraktir makan para siswa yang sudah menjadi pelampiasan nafsu bejatnya.

Bahkan, Martin Hadi Susanto tak jarang membiayai kebutuhan para siswa yang telah menyodominya itu. 

"Siswa yang dicabuli ada lima orang, dan tidak ada yang dipaksa," kata guru PNS yang lulus tahun 2019 ini.

Baca juga: Ini Wajah Dosen IAKN Tarutung yang Dilapor Sodomi Mahasiswanya Modus Ajak Tidur Bareng

Selain minta disodomi, Martin juga sering minta diurut alat vitalnya.

Dari pengakuan pelaku, cuma dua orang saja yang pernah melakukan hubungan badan.

Sisanya, cuma melakukan oral dan mengurut kemaluannya saja.

Supaya modus tersebut lancar ia berpura-pura akan membantu siswa supaya bisa diterima masuk mendaftar sebagai anggota TNI, Polisi dan sebagainya.

Sehingga korban yang merupakan siswanya diminta mengirim foto telanjang, dimana setelah dikirim dikatakan kemaluannya terlalu kecil dan harus diurut jika mau diterima melamar.

Baca juga: AKHIRNYA Polisi Tangkap Dosen IAKN Tarutung yang Sodomi Mahasiswanya, Korban Telah Divisum

Pernah jadi korban sodomi tetangga

Tersangka MHS mengaku ia melakukan hal tersebut karena ketika di waktu sekolah SD hingga SMP pernah menjadi korban sodomi tetangganya sebanyak dua orang.

Semenjak kejadian itulah membekas dan trauma, namun ia melakukan hal tersebut baru di tahun 2020-2022.

Dirinya mengaku sangat menyesal dan keluarga juga sudah tahu bahkan rencananya menikah di tahun ini  kemungkinan besar gagal.

"Rencana Desember tahun ini akan menikah, bahkan saya sudah ngomong sama teman-teman, namun dengan kejadian ini kemungkinan gagal," sesalnya yang telah mengenyam pendidikan S2 ini.

Baca juga: Tak Mampu Ungkap Kasus Sodomi, Pejabat Polrestabes Medan Malah Ngaku Pusing

Dirinya sendiri mengaku tidak menyangka akan ditangkap karena hubungan dengan korban yang merupakan siswanya selama ini baik-baik saja.

Bahkan sebelumnya pernah bertemu dan sempat ngobrol dan mengatakan, bahwa saya sudah tobat dan akan menikah, makanya dirinya tidak menyangka akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengatakan, tersangka diamankan pada 20 Juni 2023 ketika sedang berada di SD Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan  pengembangan.

Sejauh ini unit PPA Polres Muara Enim sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait kasus LGBT ini.

Baca juga: Dipenjara Karena Kasus Sodomi, Saipul Jamil Ngaku Ingin Balas Dendam Usai Bebas, Terkuak Alasannya

 "Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena si tersangka ini posisinya sebagai perempuannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik. 

Dua ustaz pesantren cabuli 24 santri

Dua ustaz pesantren di Kabupaten Padang Lawas, M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27) berkali-kali cabuli 24 santri di pondok tempat tinggal lingkungan pesantren.

Dalam menjalankan aksinya, dua ustaz pesantren ini berpura-pura mengajak korban ke dalam pondok.

Biasanya, ada yang diajak tidur barengan lalu dicabuli, ada juga yang diajak berpura-pura untuk diajari jelang pelaksanaan lomba MTQ.

Dalam surat dakwaan terdakwa Safaruddin, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terungkap, kasus ini bermula pada Juli 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas

Saat itu, seorang siswa Pesantren Al Mustajabah di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tengah duduk di depan pondok hanya menggunakan sarung tanpa celana dalam sekira pukul 05.30 WIB, usai salat subuh.

Lalu, terdakwa Safaruddin Hasibuan melihat korbannya yang tengah sendirian, dan meminta korban masuk ke dalam pondok. 

Setelah korban masuk ke dalam pondok, terdakwa pun ikut menyusul.

Selanjutnya, terdakwa meminta korban berbaring di sampingnya.

Tak lama kemudian, terdakwa pun mulai mencabuli korban.

Baca juga: SOSOK Mantan Guru Pesantren Al Zaytun, Saifuddin Ibrahim yang Usulkan 300 Ayat Al Quran Dihapus

Usai mencabuli korban, terdakwa meninggalkan korbannya di dalam pondok.

Selanjutnya, kata jaksa, aksi serupa kembali terjadi pada Februari 2023 di waktu yang sama.

Saat itu, terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal korban.

"Setelah itu, terdakwa menyuruh korban anak untuk masuk ke dalam pondok, dan terdakwa mengunci pondok tersebut," kata jaksa.

Di dalam pondok, terdakwa berpura-pura ingin mengajari korban mengenai persiapan lomba MTQ.

Selanjutnya, terdakwa meminta korbannya berbaring.

Baca juga: 2 Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri Ternyata Ngajar Mata Pelajaran Fiqih, Biasa Dipanggil Ustad

"Pada saat itu, korban anak hanya memakai sarung tanpa pakaian dalam. Kemudian terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak," papar jaksa.

Usai melakukan perbuatan nistanya, terdakwa lantas menyuruh korban kembali memakai sarungnya.

Terdakwa pun pergi meninggalkan korban sendirian di dalam pondok. 

Kemudian, lanjut jaksa, pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi MR, ayah dari korban anak melalui handphone.

Hamzah mengatakan pada MR, bahwa ada masalah di pondok pesantren. 

Mendapat informasi itu, MR kemudian datang ke pesantren.

Baca juga: Dua Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Berulangkali, Datangi Langsung ke Kamar dan Modus Minta Dipijit

Sampai di pesantren, sang anak cerita pada MR, bahwa ia sudah dicabuli oleh terdakwa Safaruddin.

Mendengar laporan sang anak, MR yang tak terima kemudian melapor pada istri pemimpin pondok pesantren. 

"Lalu, saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada di tempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang," kata jaksa.

Setelah itu, saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada para santri tersebut.

Kemudian para santri menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang, tapi masih banyak lagi korban atau santri lain yang telah dicabuli, namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama mereka.

Baca juga: Ketagihan Cabuli Santri, Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Paksa Korban Lakukan Oral

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 korban anak dan dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali.

Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Mei 2023 atas nama Khoirul Saleh Harahap, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padang Lawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Baca juga: Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Ketagihan Cabuli Santri, Total Korban 24 Orang

"Selain itu, terdakwa juga dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, huruf E dan huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung JPU.

Usai mendengar surat dakwaan JPU, hakim ketua Zaldy Dharmawan Putra menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam perkara ini, terdakwa Saleh minta waktu untuk menunjuk Penasihat Hukum (PH) nya.

Merespon hal tersebut, sidang pembacaan dakwaan terhadap Soleh Daulay pun ditunda hingga pekan depan.

Baca juga: Julhamdi Munthe, Polisi dan Guru Pesantren Sahabat Santri

"Ternyata PH SF menyampaikan tidak ada menyampaikan keberatan, artinya kan langsung ke Pembuktian kita nanti, langsung ke persidangan saksi," kata JPU Rikardo saat dihubungi Tribun Medan.

Dikatakan Rikardo, persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu (26/7/2023) mendatang.

"Disitu juga nanti sekaligus pembacaan dakwaan SD sekaligus saksi juga untuk si SD, karena pengacaranya bilang tidak ada tanggapan," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved