Viral Medsos
Kejagung Didesak Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo, Diduga Ada Mafia, Sejumlah Nama Politisi Hilang
Pihaknya menggelar aksi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta dan mendesak kejaksaan segera memeriksa Anggota DPR yang namanya disebut-sebut dalam kasus i
Lebih lanjut, Zainal berpandangan hilangnya nama-nama politisi tersebut dapat diinterpretasikan bahwa kasus korupsi tersebut memang sangat besar karena mencakup banyak pihak.
“Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu. Apalagi ini memang proyek besar karena ini proyek yang sangat baik menurut saya ya, makanya kita harus pikirkan ke depannya,” kata dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G. Kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.
Diduga Ada Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS Kominfo
Sementara, Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum Irwan Hermawan mengungkapkan adanya pengembalian uang yang diserahkan kepada timnya pada pada Selasa (4/7/2023) pagi. Uang yang diserahkan senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Maqdir enggan menyebut nama secara gamblang sosok yang menyerahkan uang. Dia hanya memberikan kisi-kisi bahwa uang tersebut dikembalikan melalui pihak swasta. "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Ya 27 miliar. Yang membawa itu pihak swasta," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Untuk informasi, nominal yang dikembalikan melalui pihak swasta tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS. Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.
Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto. "November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung. Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS. "Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya. Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan. "Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.
Kejaksaan Agung Panggil Maqdir Ismail pada Senin (10/7/2023) hari ini.
Kejaksaan Agung akan memanggil Maqdir Ismail untuk menyerahkan uang tersebut. "Tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (7/7/2023).
Pemanggilan terhadap pengacara itu tak hanya untuk penyerahan uang, tapi juga pemeriksaan sebagai saksi. Maqdir Ismail dijadwalkan diperiksa pada Senin (10/7/2023) hari. "Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut.
Nantinya tim penyidik akan meminta keterangan mengenai pernyataan Maqdir Ismail di pemberitaan berbagai media. Menurut Ketut, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat terang persoalan aliran dana yang diduga untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo ini.
"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," katanya.
Baca juga: Sosok Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi BTS, Ada yang Mengembalikan Rp27 M Usai Dipanggil Kejagung
Baca juga: MENPORA Dito Disebut Terima 27 Miliar Uang Korupsi BTS, Ini Daftar Lengkap Aliran Duit Korupsi BTS
Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Ditelusuri Kejaksaan Agung
Aliran dana terkait kasus korupsi BTS Kominfo terus ditelusuri Kejaksaan Agung. Termasuk di antaranya uang untuk pengendalian atau pengamanan kasus yang termaktub dalam berita acara Irwan Hermawan, terdakwa dugaan korupsi BTS Kominfo.
Dari temuan sementara, Kejaksaan Agung menemukan bahwa uang pengamanan perkara tersebut merupakan hasil korupsi BTS Kominfo.
"Kita masih mengindikasikan uang ini kan hasil kejahatan ini (korupsi BTS Kominfo)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (7/7/2023).
Karena itulah, Kejaksaan Agung berkepentingan untuk terus mengejar hingga nanti melakukan penyitaan dan mengembalikan kerugian ke negara.
"Hasil dari BTS. Markup atau apa kan kita masih melihat seperti itu. Sehingga jaksa berkepentingan mengembalikan," ujarnya.
Alat bukti pun masih terus dicari oleh tim penyidik untuk menguatkan pengakuan Irwan Hermawan dalam BAP-nya. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka para penerima berpeluang dimintai pertanggung jawaban alias menjadi tersangka. "Dapat, bisa tersangka. Kalau enggak dapat, kan enggak mungkin juga akan kita paksakan seseorang sidang. Kita perlu pembuktian tadi," katanya.
Takut Membongkar
Lebih lanjut, Maqdir menyampaikan bahwa kliennya takut mengungkap sosok yang meminta Rp 27 miliar sebelum perkara yang menjeratnya berjalan. Ia pun tidak dapat memastikan apakah sosok tersebut bakal diungkap oleh kliennya dalam proses persidangan. "Itulah dia yang selama ini menjadi masalah. dia (Irwan) punya ketakutan (membongkar makelar kasus tersebut)," kata Maqdir.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan.
Usai melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan korupsi BTS 4G.
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Senin siang.
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan Irwan Hermawan. Ia menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito. Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irwan Hermawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Secara pribadi, PT Solitech Media Sinergy diduga menerima uang senilai Rp 119.000.000.000. Jaksa menyebutkan, tindakan Irwan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Irwan Hermawan, Galumbang dan Anang juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-KORUPSI-BTS-4G-KOMINFO.jpg)