Viral Medsos
Kejagung Didesak Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo, Diduga Ada Mafia, Sejumlah Nama Politisi Hilang
Pihaknya menggelar aksi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta dan mendesak kejaksaan segera memeriksa Anggota DPR yang namanya disebut-sebut dalam kasus i
Kejaksaan Agung memang tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemkominfo.
Enam dari pelaku saat ini berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani sidang perdana pada 27 Juni 2023 dan 4 Juli 2023.
Sementara dua lainnya, masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun 8 pelaku korupsi BTS 4G Bakti Kominfo adalah:
1. Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
2. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment pada 25 Januari 2023.
5. Irwan Hermawan pada 7 Februari 2023, Kejagung resmi menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.
6. Johnny G Plate pada pertengahan Mei 2023, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti.
7. Windi Purnama, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Windi Purnama pada 23 Mei 2023.
Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari kasus BTS:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-KORUPSI-BTS-4G-KOMINFO.jpg)