Viral Medsos

Kejagung Didesak Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo, Diduga Ada Mafia, Sejumlah Nama Politisi Hilang

Pihaknya menggelar aksi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta dan mendesak kejaksaan segera memeriksa Anggota DPR yang namanya disebut-sebut dalam kasus i

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G KOMINFO: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Skandal korupsi BTS 4G di Kementerian Kominfo mendapat sorotan publik. Hal ini karena kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang penting pejabat pemerintahan dan legislatif. Oleh karena itu Kejaksaan Agung didesak agar mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.

Salah satu desakan datang dari dari massa Aliansi Masyarakat Sikat Mafia BTS (AMAS-Mafia BTS), yang mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas skandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun tersebut. Koordinator Nasional AMAS BTS, Bily Antonio mengatakan pihaknya turun ke jalan dengan membawa ratusan orang memprotes kasus ini.

Pihaknya menggelar aksi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta dan mendesak kejaksaan segera memeriksa Anggota DPR yang namanya disebut-sebut dalam kasus itu.

Bily juga meminta kejaksaan menaikkan status Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa Menpora Dito sebagai saksi kasus BTS pada Senin (3/7/2023) lalu.

Bily Antonio mengatakan meskipun Kejaksaan Agung telah memproses dan menahan beberapa pelaku korupsi BTS 4G yang meliputi pengambil kebijakan dan pihak swasta.

"Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memproses para pembuat regulasi (DPR) dan makelar kasus (markus) kasus BTS," ujarnya.

Bily lantas menjelaskan soal perkembangan kasus ini bahwa didalam dokumen pemeriksaan para tersangka telah disebutkan bahwa uang itu mengalir kepada sejumlah pembuat regulasi dan para makelar kasus. Menurutnya AMAS Mafia BTS menaruh perhatian pada skandal korupsi triliunan  rupiah ini. "Maka dari itu agar pemberantasan korupsi yang tidak tebang pilih dan harus dipastikan uang itu tidak mengalir kepada partai politik dan para kandidat calon presiden menjelang Pemilu 2024," ungkap Bily dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh sebab itu pihaknya menuntut dan meminta;

1. Segera memanggil Anggota DPR RI yang disebut-sebut namanya beredar di publik.

2. Kami juga meminta segera tersangkakan Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang sudah diperiksa kejaksaan dan diduga sudah mengembalikan uang ke pengacara terdakwa.

3. Meminta kejaksaan untuk segera tersangkakan dan menahan Jemy Sutjiawan.

4. Meminta Kejaksaan harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G yang merugikan keuangan negara Rp 8 triliun (menurut BPKP).

8 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui,  Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan pelaku kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved