Dinas Perkim Sosialisasi Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Berikan Dana Stimulan Rp 30 Juta

Alfi menuturkan, pada tahun 2023, terdapat 625 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang direhabilitasi.

Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Rechtin Hani
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatra Utara melakukan sosialisasi tentang program rehabilitasi rumah tidak layak huni di stand Dinas Perkim di Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU). Pemprov Sumut memberikan bantuan untuk melakukan rehabilitasi rumah tidak layak huni di 33 kabupaten/kota di Sumut, di mana pada tahun 2023, rehabilitasi dilakukan di 14 kabupaten/kota. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatra Utara melakukan sosialisasi tentang program rehabilitasi rumah tidak layak huni di stand Dinas Perkim di Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU).

Kepala Dinas Perkim Sumut, Alfi Syahriza mengatakan, pihaknya memberikan bantuan untuk melakukan rehabilitasi rumah tidak layak huni di 33 kabupaten/kota di Sumut, di mana pada tahun 2023, rehabilitasi dilakukan di 14 kabupaten/kota.

“Rehab rumah tidak layak huni tersebut saat ini masih on progres. Kita harapkan secepatnya Bulan Agustus nanti bisa kelar,” tutur Alfi Syahriza di Paviliun Pemprov Sumut, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Selasa (4/7/2023).
Alfi menuturkan, pada tahun 2023, terdapat 625 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang direhabilitasi.

Yakni di Kota Binjai (50 unit), Kabupaten Asahan (25 unit), Kabupaten Batubara (75 unit), Kabupaten Humbang Hasundutan (50 unit), Kabupaten Labuhan Batu Selatan (50 unit), Kabupaten Labuhanbatu Utara (25 unit), Kabupaten Mandailing Natal 100 unit.

Selanjutnya Kabupaten Simalungun (25 unit), Kabupaten Tapanuli Utara (50 unit), Kabupaten Tapanuli Tengah (50 unit), Kabupaten Toba (25 unit), Kabupaten Nias Utara (25 unit), Kabupaten Padanglawas (25 unit) dan Kabupaten Samosir (50 unit).

Baca juga: Program Rehab Sosial Tahap II Lapas I Medan Targetkan WBP Sembuh dari Ketergantungan Narkoba

Alfi menuturkan, pihaknya juga memberikan penyuluhan kepada pengunjung PRSU tentang rumah tidak layak huni, termasuk bagaimana kriteria untuk mendapatkan bantuannya, serta prosedur untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.

Menurutnya, pembangunan mau pun rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah program Pemerintah Provinsi Sumut dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan melibatkan swadaya masyarakat.

"Bantuan tersebut diberikan berupa dana stimulan sebanyak Rp 30 juta untuk masing-masing rumah yang akan dibangun atau direhab. Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian bahan bangunan sebagai stimulan kepada penerima manfaat," katanya.

Ia mengatakan, pemberian bahan bangunan disertai dengan pendampingan diharapkan membangkitkan motivasi rumah tangga dalam meningkatkan fisik rumah.

"Program ini dilaksanakan dua tahun sekali untuk setiap kabupaten/kota yang sudah pernah mendapatkan bantuan stimulan karena ini sifatnya bantuan sosial," katanya.

Untuk rehabilitasi mau pun pembangunan lingkungan kumuh, kata Alfi, usulannya berdasarkan usulan dari kabupaten/kota masing-masing yang kemudian diverifikasi Perkim Provinsi Sumut.

Selain bantuan untuk perumahan, kata dia, Perkim Provinsi u juga bekerjasama dengan kabupaten/kota mengerjakan program peremajaan jalan dan drainase lingkungan.

Sementara untuk program bedah rumah tidak layak huni ditujukan kepada masyarakat miskin, yakni mereka yang besaran pendapatannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Ada pun kewenangan untuk melakukan rehab rumah tidak layak huni, antara lain dilakukan kabupaten/kota, dengan luas wilayah di bawah 10 hektare.

Selain itu, untuk kawasan yang memiliki luas 10-15 hektare akan menjadi kewenangan Dinas Perkim Sumut dan di atas 15 hektare akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved