Siantar Terkini

Pemko Siantar bakal Rehab 40 Unit Rumah Tak Layak Huni Tahun Ini

Pemko Pematangsiantar akan melakukan Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 ini.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
REHABILITASI RUMAH: Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap. Pemko Pematangsiantar akan melakukan Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemko Pematangsiantar akan melakukan Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 ini.

Jumlah rumah yang direhab mencapai 40 unit dengan tujuan untuk mengurangi wajah kumuh di Kota Pematangsiantar. 

Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap menyampaikan bahwa program rehabilitasi ini secara teknis kewenangannya berada dalam kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar. 

“Total rumah yang akan direhabilitasi ada 40 unit. Terbagi di dua kawasan, yakni di kawasan kumuh 30 unit dan di kawasan non-kumuh 10 unit,” kata Dedi. 

Dedi melanjutkan, program rehabilitasi RTLH ini memberikan kepada keluarga kurang mampu untuk mendapat bantuan bantuan pembiayaan rehabilitasi rumah berdasarkan usulan dari tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Nanti keluarga penerima akan mendapat biaya rehabilitasi sebesar Rp 20 juta. Untuk teknis kegiatan bisa dikonfirmasi langsung ke Dinas PRKP,” kata Dedi.

Sebelumnya, pada akhir 2024 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyerahkan kewenangan penanganan lima kawasan kumuh yang ada di Kota Pematangsiantar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.  Hal ini dilakukan sesuai pembagian kewenangan di mana luas wilayah permukiman kumuh yang kurang dari 10 hektare, menjadi kewenangan pemerintah kota. 

Sementara 10 hektare - 15 hektare adalah kewenangan Pemprov Sumut. Selanjutnya luas permukaan kumuh di atas 15 hektare akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

"Kewenangan ini ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1604/XI/2023 tentang Kawasan Kumuh Kota Pematangsiantar," kata Dedi Idris Harahap.

Mengacu pada ketetapan tersebut, kata Dedi, maka terdapat lima wilayah kawasan kumuh Kota Pematangsiantar yang menjadi Wewenang Provinsi Sumatera Utara, yakni: Kelurahan Tanjung Tongah (luas 10,49 hektare), Kelurahan Kahean (11,23 hektare) dan Kelurahan Asuhan (12,14 hektare). 

Kemudian ada Kelurahan Simarito (13,68 hektare), dan terakhir ada Kelurahan Bantan (13,87 hektare). Total kawasan kumuh kelima Kelurahan adalah 61,41 hektare.

(alj/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved