Berita Sumut

Setengah Tahun Berjalan, Kasus Kematian Monang Samosir di Simalungun tak Terungkap

Kejari Simalungun tak bisa melanjutkan kasus kematian Monang Samosir (61) yang tewas di halaman tetangga sebelah rumah pada 15 Januari 2023.

|
Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Rosmaida (baju kuning) menunjukkan foto suaminya dan pengacara Eljones Simanjuntak menunjukkan laporan polisi terkait kematian Monang Samosir (61), Rabu (29/3/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tak bisa melanjutkan kasus kematian Monang Samosir (61) yang tewas di halaman tetangga sebelah rumah pada 15 Januari 2023.

Hampir setengah tahun berjalan, tak ada tanda-tanda kasus kematiannya beranjak ke meja hijau. 

Baca juga: Pembunuhan Paino, Saksi Sebut Sepeda Motornya Dipinjam Anggota Tosa Ginting di Diskotek Sky Garden

Baca juga: ASN Pemprov Sumut Dibunuh, Keluarga Datangi Polres Dairi Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian yang dihubungi reporter Tribun Medan mengatakan, bahwa mereka telah mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun. 

"SPDP kita kembalikan ke penyidik, karena ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik. Jadi kita kasih P-19 selama 14 hari," kata Asor, Selasa (27/6/2023).

Asor mengaku tak bisa menjelaskan ke awak media materi  apa yang harus dipenuhi penyidik agar kasus ini bisa menemui titik terang.

Untuk lebih lanjut, ia mempersilakan untuk bertanya ke penyidik dari Reskrim Polres Simalungun. 

"Itulah kalau yang itu belum bisa kita sampaikan. Silakan konfirmasi ke Kapolres Simalungun atau penyidik ya, bang," tutur Asor. 

Sebagaimana diketahui, sebab kematian Monang Samosir di halaman tetangga begitu simpang siur.

Sebab dugaan berantam dengan tetangga belum diketahui apakah disaksikan oleh warga lainnya atau tidak. 

Monang pagi itu diduga ribut dengan tetangga sebelah rumah, yang memang sudah berkonflik sejak 20 tahun lalu karena masalah dinding plaster yang membatasi rumah mereka masing-masing di Dusun IV Hinalang, Nagori Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. 

Pengacara keluarga Almarhum Monang Samosir, Eljonnes Simanjuntak SH menyayangkan kasus ini jalan di tempat. Katanya, sudah jelas ada orang/manusia yang meninggal dunia. 

"Memang kasus ini sangat aneh dan unik, sesuai SP2HP yang kami terima dari Kepolisian, sudah ada ditetapkan tersangka dan petunjuk jaksa sudah dilengkapi oleh penyidik. Akan tetapi sampai saat ini belum ada dinyatakan lengkap berkas (P21) bahkan ada lagi P-19 kedua," kata Eljonnes.

Kata Eljonnes, sudah ada nyawa hilang atau sudah meninggal dunia. Kemudian ada orang yang terlibat di sana yang bisa dijadikan sebagai saksi.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pedagang Wanita, Akui Sempat Kebingungan Karena Korban Melawan

Baca juga: Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Bohong Menyerahkan Diri

Apalagi seluruh alat bukti sudah dikumpulkan Penyidik hingga ada pemeriksaan ahli-ahli.

"Memang menurut informasi kita dapat, tidak ada saksi mata pihak luar yang melihat langsung kecuali 3 orang keluarga lawan korban meninggal yang persis melihat. Harapan saya harusnya agar perkara ini terang, biarlah perkara ini diajukan kebpersidangan karena sudah nyata. Ada dua alat bukti yang cukup diajukan oleh Penyidik," jelas Eljonnes.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved