Berita Persidangan
Pembunuhan Paino, Saksi Sebut Sepeda Motornya Dipinjam Anggota Tosa Ginting di Diskotek Sky Garden
Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang seharusnya menghadirkan saksi mahkota atas kasus pembunuhan eks anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, batal dilaksanakan. Pasalnya masih ada beberapa saksi lagi yang belum dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara menegaskan kepada pihak JPU, agar agenda pemeriksaan saksi mahkota jangan dulu gelar dulu, mengingat masih ada beberapa saksi lainnya yang belum memberikan keterangan dipersidangan.
"Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian dalam persidangan ini," ujar Ledis Meriana Bakara yang memimpin persidangan di ruang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (22/6/2023) sore.
Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting juga batal menghadiri sidang secara langsung, Tosa mengikuti persidangan masih secara video teleconfrence dari Rutan Tanjung Pura.
Padahal sebelumnya majelis hakim meminta agar terdakwa Tosa turut dihadirkan langsung dalam persidangan.
Namun demikian, persidangan yang menewaskan eks anggota DPRD Langkat, tetap digelar.
Jaksa menghadirkan seorang saksi terkait keberadaan senjata api (Senpi) yang diduga digunakan untuk menembak Paino. Adapun saksi tersebut bernama Rudi Sembiring warga Kota Binjai.
Dalam kesaksianya, Rudi menjelaskan dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol, yang saat itu ada ditemukan di dalam bagasi sepeda motornya.
Sebelum penemuan senjata api tersebut, saksi Rudi mengaku jika dirinya ada berjumpa dengan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di Diskotek Sky Garden.
Di mana pada saat itu Tosa memiliki urusan pembayaran uang sewa mobil antara Tosa dan Rudi. Selanjutnya Tosa sempat meminjam sepeda motor milik Rudi
"pinjam dulu keretamu, biar dipake sebentar oleh anggota ku," ujar Rudi sembari menirukan ucapan Tosa.
Adapun anggota yang dimaksud Tosa yaitu bernama terdakwa Heriska Wantenero alias Tio.
Sepeda motor Rudi pun dibawa pergi oleh Tio berboncengan dengan temanya yang tidak dikenal Rudi.
"Saya gak tau kemana perginya. Sementara Tosa dan saya masih berada di Diskotek Sky Garden," ujar Rudi.
Namun selang beberapa menit kemudian, Tio pun kembali, dan langsung mengembalikan kunci sepeda motor Rudi yang diletakkan di atas meja. Tak lama Tosa dan Rudi membubarkan diri.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-Rudi-saat-memperagakan-pertama-kali-menemukan-senjata-api_.jpg)