Berita Viral

Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Bohong Menyerahkan Diri

Pelindas pemotor hingga tewas di Cakung ditetapkan menjadi kasus pembunuhan berencana. Pelimpahan kasus dikarenakan kasus tabrak laris yang menewaskan

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengemudi Avanza inisial OS (26) yang melindas MSP alias Moses di kawasan Cakung, Jakarta Timur hingga tewas sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pelindas pemotor hingga tewas di Cakung ditetapkan menjadi kasus pembunuhan berencana.

Kasus pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung bukan kecelakaan tetapi pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus pengemudi mobil Avanza lindas pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, bukanlah kecelakaan.

Polisi menyampaikan kasus pengemudi lindas pemotor hingga tewas tersebut bukanlah kecelakaan melainkan pembunuhan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan telah melimpahkan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33) ini memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.

"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," kata Latif dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

"Karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana), " ujarnya.

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.

Lebih lanjut Latif mengakatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa.

"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut, dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya,  pada Rabu (14/6).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

Baca juga: Babak Baru Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Bukan Kecelakaan, Polda Metro : Pembunuhan Berencana!

"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," katanya, Sabtu (17/6).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Moses (33), warga perumahan Taman Harapan Indah Bekasi menjadi korban tabrak lari hingga meninggal dunia. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved