Gudang Solar Ilegal

Berkas SPDP AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah di Jaksa, Direktur PT Almira Nusa Raya Masih Berkeliaran

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pergara gudang solar ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan berkas SPDP nya sudah di jaksa

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejati Sumut mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gudang solar ilegal dengan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, bahwa SPDP itu diserahkan penyidik Polda Sumut sepekan yang lalu.

Saat ini, kata Yos, pihaknya akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara tersebut. 

"Tersangka dijerat pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Yos, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terkesan Diistimewakan, Kombes Teddy Ungkap Alasannya

Bohongi Penyidik

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sudah membohongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Selama ini, perwira menengah yang punya harta melimpah diduga dari gudang solar ilegal itu ternyata kerap menerima setoran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari PT Almira Nusa Raya.

"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta. Namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023) kemarin.

Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas

Meski saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditahan, sayangnya Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy yang ikut bertanggungjawab dalam kasus ini justru malah dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.

Alasan tidak ditahannya Edy pun beragam.

Diduga Pura-pura Linglung

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy diduga pura-pura linglung agar tidak dipenjarakan Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun berdalih dirinya tidak berani memenjarakan tersangka gudang solar ilegal itu.

"Ini ada sakit linglung, artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan karena kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan-guncangan," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (13/6/2023).

Meski menyebut Direktur PT Almira Nusa Raya itu linglung, tapi Teddy tak memperlihatkan surat dokternya.

Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Bahkan, Teddy tidak menjelaskan dimana Edy menjalani pemeriksaan.

Tidak jelas siapa dokter yang memeriksa Edy.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved