Dugaan Pemerasan
Aneh, Penyidikan tak Jelas, Waria Korban Pemerasan Malah Disuruh Ucap Terima Kasih ke Kapolda Sumut
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengungkap keanehan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dua waria di Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengungkap beragam keanehan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menimpa dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.
Menurut Irvan, pada Senin (26/6/2023) kemarin, selepas kedua kliennya itu dipanggil Polda Sumut untuk menjalani klarifikasi, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono sibuk mengajak dua korban dan LBH Medan untuk menggelar jumpa pers.
Dalam jumpa pers itu, Propam Polda Sumut menyuruh kedua korban untuk menyampaikan ucapan terima kasih pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca juga: Dua Waria yang Ngaku Diperas Oknum Perwira Polda Sumut Hari Ini Melapor ke LPSK
Sebab, kata Irvan, dalam jumpa pers yang rencananya akan diadakan Polda Sumut itu, penyidik yang diduga telah melakukan pemerasan akan mengembalikan uang Rp 50 juta diduga hasil pemerasan itu pada Deca dan Fury.
"Kabid Propam yang ngomong gitu. Klien kami disuruh ucapkan terima kasih pada Kapolda Sumut," kata Irvan, Selasa (27/6/2023).
Karena merasa hal tersebut janggal, Irvan pun enggan menuruti permintaan Kabid Propam.
Terlebih, kata Irvan, saat itu dirinya tengah ada jadwal mengajar, sehingga tidak bisa ikut serta dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut.
Baca juga: Kombes Bostang Panjaitan Ngacir Ditanya Dugaan Intimidasi Waria Korban Pemerasan
"Menurut saya, LBH Medan tidak punya keharusan menghadiri jupa pers itu. Karena kasus ini saja belum jelas penanganannya," kata Irvan.
Ia mengatakan, semestinya Polda Sumut lebih dahulu membeberkan siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan pemerasan itu.
Kemudian, Polda Sumut juga sepatutnya mengumumkan kepada publik, hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum polisi yang nantinya terbukti melakukan kesalahan.
"Bukan malah langsung jumpa pers," kata Irvan.
Baca juga: Usai Diperas Polisi Rp 50 Juta, Dua Waria Ini Dapat Intimidasi Dua Perwira Menengah Polisi
Ia mengatakan, sampai saat ini pun Polda Sumut belum ada menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang sudah dilakukan oknum penyidik kepada kedua kliennya itu.
Kemudian, kata Irvan, ia turut mengkritisi sikap Polda Sumut yang seolah-olah ingin kasus ini selesai begitu saja.
"Dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut itu kan rencananya akan ada pengembalian uang Rp 50 juta. Uang itu kan sebagai barang bukti. Kalau barang bukti dipulangkan, terus apa menjadi jaminan kasus ini akan berlanjut," kata Irvan.
Ia curiga dengan Polda Sumut, kenapa sampai sekarang belum ada penjelasan menyangkut masalah ini.
Baca juga: Polisi Pangkat Kombes dan AKBP Diduga Intimidasi Waria yang Mengaku Diperas Penyidik Polda Sumut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-waria-bernama-Fury-dan-Deca-saat-menghadiri-pemeriksaan-di-Propam-Polda-Sumut.jpg)