Berita Viral

Markas Penjualan Ginjal di Bekasi Digrebek, Para Korban Ditawari Rp 135 Juta dan Dibawa ke Kamboja

Sebuah rumah di Bekasi yang diduga menjadi markas penjualan ginjal digrebek polisi. Para korban yang hendak dibawa ke Kamboja sudah diamankan dan akan

Tayang: | Diperbarui:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Markas penjualan ginjal yang berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, tepatnya di Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi. 

Meskipun demikian, DU sempat menyaksikan ada kendaraan roda empat digunakan oleh penghuni kontrakan pada waktu-waktu tertentu.

Kecurigaan semakin menguat saat ia melihat penghuni keluar dari rumah menenteng koper.

”Saya memang dari dulu udah curiga, ini siapa sih. Saya kan takutnya ntar jangan-jangan dagang narkoba,” tambahnya.

Penggerebekan dilakukan pada senin dini hari (19/6), dengan mengamankan sejumlah korban yang diduga akan di jual ke Kamboja.

Ditempat tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen kesehatan.

Kasus ini pun terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia.

Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta dengan sejumlah persyaratan.

Baca juga: ISI Lengkap Chat Mesra Syahnaz dan Rendy Kjaernett di Aplikasi Ojol Viral, Warganet: Kayak Anak SMP

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi enggan menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut. Twedi hanya mengatakan, kasus dugaan penjualan organ ginjal manusia itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah limpahkan di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana," kata Twedi.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (21/6/2023), kontrakan berwarna krem itu tampak berantakan dari luar.

Sampah plastik, tikar karet, asbak berikut puntung rokok, galon air mineral, piring plastik, gelas, serta dua sendok makan berserakan di teras rumah.

Empat pasang sandal dan dua pasang sepatu juga terlihat berserakan di teras.

Beberapa helai pakaian, yakni tiga kaus dan celana pendek, serta dua handuk merah masih tergantung di jemuran.

 Tak ada garis polisi yang membentang di lokasi. Warga sekitar pun beraktivitas seperti biasa.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Bukan Inara Rusli, Kakak Virgoun Ternyata Marah Pada Sang Adik, Arti Sindiran Soal Ginjal Terkuak

Baca juga: 2 Remaja Pembunuh Bocah di Makassar Tahu Soal Jual Ginjal dari Internet, Tergiur Harga Rp1,2 Miliar

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved