Berita Viral

Sempat Viral Kasus Pelakor, Jeni Eks Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Sempat viral kasus pelakor, Jeni Rahmadial alias JRF eks Putri Indonesia Riau jadi dokter gadungan ditangkap polisi

Tayang:
IST
DOKTER GADUNGAN – Jeni Rahmadial Fitri (JRF) mantan Putri Indonesia Riau 2024 diduga jadi dokter gadungan ditangkap polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sempat viral kasus pelakor, Jeni Rahmadial alias JRF eks Putri Indonesia Riau jadi dokter gadungan ditangkap polisi.

Adapun Jeni Rahmadial eks Putri Indonesia Riau tahun 2024 ditangkap polisi setelah diduga menjadi dokter gadungan hingga menyebabkan belasan korban sampai ada yang cacat.

Ia diduga mengaku sebagai dokter kecantikan dan menjalankan praktik medis ilegal di Pekanbaru.

Pelaku dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah adanya laporan dari korban yang mengalami cacat permanen. 

"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter,

tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).

JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Jelang Mayday, Wali Kota Medan Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. 

Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi, bahkan untuk satu tindakan korban membayar hingga Rp 16 juta. 

Meski demikian, JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. 

Terkini kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

Salah satu korban berinisial NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. 

Baca juga: Wali Kota Medan Dorong APRI Tingkatkan SOP Pernikahan agar Lebih Sakral dan Tertib Administrasi

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala. 

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis," ungkap Ade.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved