Berita Medan

PPDB Tingkat SD dan SMP di Kota Medan Dibuka Hari Ini, Kadisdik Ultimatum Sekolah Tak Bermain Curang

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Medan dimulai hari ini.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Dinas Pendidikan, Laksamana Putra Siregar saat diwawancarai Tribun Medan di depan gedung DPRD Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Medan dimulai hari ini, Selasa (20/6/2023).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, pelaksanaan PPDB akan berlangsung selama sepekan. 

Baca juga: PPDB Tingkat SMP di Kota Medan Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Laksamana menegaskan kepada seluruh sekolah agar tidak bermain curang atau bermain bangku kosong dengan alasan apapun.

"PPDB tingkat SD dan SMP dimulai hari ini. Kegiatan ini akan dilaksanakan dari tanggal 20-26 Juni 2023. Untuk itu saya imbau dan tegaskan agar sekolah tidak bermain curang ataupun bermain bangku kosong," tegas Laksamana saat diwawancarai Tribun Medan

Laksamana menerangkan, untuk menghindari sekolah tidak bisa bermain curang, pihaknya telah membuat beberapa cara. 

"Untuk menghindari adanya kecurangan dan titip kursi kosong, kami akan menetapkan jumlah PPDB setiap sekolah," jelasnya.

Sehingga dikatakannya, masyarakat bisa melihat sendiri kuota pendaftarannya di masing-masing sekolah.

"Kita akan minta seluruh sekolah melakukan penempelan pengumuman persentese kuota PPDB. Sehingga masyarakat sendiri nanti yang akan  melihat dan menentukan sendiri," ucapnya.

Diterangkan Laksamana, di beberapa jalur tertentu sedikit kesulitan untuk menghadapi kecurangan bangku titipan atau kosong.

"Cuma gini, kadang dijalur tertentu misal dimutasi itu berlebihan. Tentu akan kami alihkan ke afirmasi. Tapi, pastinya kami dan seluruh sekolah SD dan  SMP sudah siap untuk melaksanakan kegiatan PPDB," terangnya.

Namun, dikatakan Laksamana, berdasarkan persyaratan yang telah diatur. Tahun ini kecil kemungkinan adanya kecurangan.

"Kita juga bekerjasama dengan pihak Disdukcapil. Agar mereka yang ingin mendapatkan sekolah dengan memperbarui KK tidak diizinkan selama PPDB berlangsung," terangnya.

Laksamana juga memastikan akan ada sanksi bagi para pihak sekolah yang kedapatan atau mencoba-coba melakukan penitipan kursi kosong tersebut.

"Sanksi dan tindakan tegas tentu ada. Untuk sanksi apa tergantung perbuatan yang telah dilakukan seperti apa. Dan hukumannya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan beberapa hari lalu, tahun 2023  ini ada perubahan kuota untuk empat jalur penerimaan PPDB tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved