Berita Medan

PPDB Tingkat SD dan SMP di Kota Medan Dibuka Hari Ini, Kadisdik Ultimatum Sekolah Tak Bermain Curang

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Medan dimulai hari ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Dinas Pendidikan, Laksamana Putra Siregar saat diwawancarai Tribun Medan di depan gedung DPRD Medan beberapa waktu lalu. 

"Untuk jalur penerimaan tetap sama seperti tahun lalu. Ada empat jalur. Hanya kuotanya saja ada yang diperbanyak," jelasnya. 

Dikatakan Laksamana, untuk jalur zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen. Untuk jalur afirmasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 15 persen.

"Kalau tahun lalu, kuota untuk jalur Afirmasi dan Zonasi sama-sama 50 persen. Hanya saja untuk menghindari terjadi overload penerimaan kita perkecil," ucapnya.

Sementara, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, dikatakan Laksamana diperkecil menjadi 5 persen.

"Dahulu anak guru dan  perpindahan itu kuotanya 10 persen. Kita kurangi di tahun ini. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan nantinya pada saat pendaftaran," ucapnya.

Sementara  untuk jalur prestasi, diterangkan Laksamana, kuotanya ditingkatkan 5 persen menjadi 30 persen.

Baca juga: Ini Syarat Usia Masuk TK dan SD Jalur Penerimaan PPDB, Orang Tua Wajib Tau

"Sebab jalur ini banyak juga peminatnya pada tahun lalu. Maka dari itu, tahun ini kita tingkatkan," jelasnya.

Laksamana juga mengulang kembali ciri-dan syarat ke empat kategori jalur PPDB tersebut. "Untuk jalur  Zonasi itu ditentukan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Dengan mode berjalan kaki.  Kemudian dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Disdukcapil Medan. Dan calon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK KK. Dan Sekolah memperioritaskan peserta  didik yang memiliki  KK wilayah Kota Medan," ucapnya. 

Laksamana mengatakan, untuk jalur afirmasi, diperuntukkan untuk peserta didik  yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu. 

"Dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP),Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Dan  calon peserta  didik harus  berdomisili Kota Medan," paparnya. 

Sementara Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, Laksamana mengatakan, juga memiliki syarat dan aturan.

"Peserta didik harus mempunya surat pindah tugas dari instansi atau lembaga resmi yang paling lama diterbitkan  satu tahun sebelum pendaftaran. Diutamakan domisili yang berdekatan dengan sekolah. Berlaku untuk anak guru yang orangtuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan KK," jelasnya.

Untuk Jalur Prestasi, diterangkan Laksamana, diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.

"Kemudian, memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan termasuk prestasi keagamaan. Nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat sekolah. Terkahir, lampirkan  akreditasi sekolah," ucapnya.

Berikut Tribun Medan rangkum persyaratan PPDB dari Disdik Medan :

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved