Berita Medan
PPDB Tingkat SD dan SMP di Kota Medan Dibuka Hari Ini, Kadisdik Ultimatum Sekolah Tak Bermain Curang
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Medan dimulai hari ini.
Penulis: Anisa Rahmadani |
"Untuk jalur penerimaan tetap sama seperti tahun lalu. Ada empat jalur. Hanya kuotanya saja ada yang diperbanyak," jelasnya.
Dikatakan Laksamana, untuk jalur zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen. Untuk jalur afirmasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 15 persen.
"Kalau tahun lalu, kuota untuk jalur Afirmasi dan Zonasi sama-sama 50 persen. Hanya saja untuk menghindari terjadi overload penerimaan kita perkecil," ucapnya.
Sementara, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, dikatakan Laksamana diperkecil menjadi 5 persen.
"Dahulu anak guru dan perpindahan itu kuotanya 10 persen. Kita kurangi di tahun ini. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan nantinya pada saat pendaftaran," ucapnya.
Sementara untuk jalur prestasi, diterangkan Laksamana, kuotanya ditingkatkan 5 persen menjadi 30 persen.
Baca juga: Ini Syarat Usia Masuk TK dan SD Jalur Penerimaan PPDB, Orang Tua Wajib Tau
"Sebab jalur ini banyak juga peminatnya pada tahun lalu. Maka dari itu, tahun ini kita tingkatkan," jelasnya.
Laksamana juga mengulang kembali ciri-dan syarat ke empat kategori jalur PPDB tersebut. "Untuk jalur Zonasi itu ditentukan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Dengan mode berjalan kaki. Kemudian dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Disdukcapil Medan. Dan calon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK KK. Dan Sekolah memperioritaskan peserta didik yang memiliki KK wilayah Kota Medan," ucapnya.
Laksamana mengatakan, untuk jalur afirmasi, diperuntukkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu.
"Dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP),Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Dan calon peserta didik harus berdomisili Kota Medan," paparnya.
Sementara Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, Laksamana mengatakan, juga memiliki syarat dan aturan.
"Peserta didik harus mempunya surat pindah tugas dari instansi atau lembaga resmi yang paling lama diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran. Diutamakan domisili yang berdekatan dengan sekolah. Berlaku untuk anak guru yang orangtuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan KK," jelasnya.
Untuk Jalur Prestasi, diterangkan Laksamana, diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.
"Kemudian, memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan termasuk prestasi keagamaan. Nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat sekolah. Terkahir, lampirkan akreditasi sekolah," ucapnya.
Berikut Tribun Medan rangkum persyaratan PPDB dari Disdik Medan :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PendidikanLaksamana-Putra-Siregar-saat-diwawancarai-Tribun-Medan.jpg)