Viral Medsos

Ini Syarat dan Ketentuan Menjadi Tenaga Cadangan Kesehatan yang Baru Dibuka Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Buka Partisipasi Tenaga Cadangan Kesehatan, Ini Syarat dan Ketentuannya.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Kemenkes Buka Lowongan untuk Partisipasi Tenaga Cadangan Kesehatan. 

- Teknisi radio komunikasi

- Promosi kesehatan

- Manajemen data dan informasi

- Kehumasan (antara lain pengelola media sosial pada situasi darurat krisis kesehatan)

- Pengemudi (ambulans, mobil jenazah, truk logistik, bus, dll)

- Administrasi Psychological First Aid

- Pemulasaraan jenazah

- Logistik

- Kesehatan lingkungan

- Medical first aid Medical record Manajerial Rapid Health Assessment (RHA).

Bagi tenaga kesehatan yang tidak terkredensialing secara otomatis dalam sistem maka akan dilakukan kredensialing secara manual oleh sekretariat KTKI dan KKI.

2. Formulir sukarela individu non-nakes Tenaga kesehatan sukarela non nakes yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan diwajibkan mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, dokumen perizinan, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:

- Nama

- NIK

- Jenis kelamin

- Umur dan tanggal lahir

- Alamat

- Asal organisasi

- Nomor BPJS/Asuransi Kesehatan Lainnya

- Nomor BPJS Ketenagakerjaan (opsional)

- Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah) Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan.

- Nama kontak harus sama dengan nama pemberi ijin pada poin 9.

- Pernyataan pelatihan yang telah diikuti

- Pernyataan pengalaman keikutsertaan dalam penanggulangan bencana Jenis kompetensi yang dipilih (bisa lebih dari satu), seperti:

- Tracing (pelacak kontak erat)

- Teknisi radio komunikasi

- Promosi kesehatan

- Manajemen data dan informasi

- Kehumasan (antara lain pengelola media sosial Pengemudi (ambulans, mobil jenazah, truk logistik, bus, dll)

- Administrasi Psychological first aid

- Pemulasaraan jenazah

- Logistik

- Kesehatan lingkungan

- Medical first aid Medical record Manajerial Rapid Health Assessment (RHA). 

3. Formulir tim sukarela Selain mendaftar sebagai individu, tenaga cadangan kesehatan juga bisa mendaftar dalam bentuk tim dari instansi dan lembaga yang berbadan hukum atau organisasi masyarakat yang diakui pemerintah.

Tim wajib mengisi formulir tim sukarela yang memuat:

- Nama Institusi/lembaga pengampu

- Nomor registrasi institusi/lembaga/organisasi masyarakat di Kemenkumham

- Alamat sekretariat

- Nama koordinator (Ketua)

- Nomor telepon koordinator

- Nama pembina (penanggung jawab tim)

- Nomor telepon pembina (penanggung jawab tim)

- Jenis kompetensi dan jumlahnya

- Jumlah anggota tim yang bertugas

- Uraian nama anggota tim dengan melengkapi kompetensi dan STR

- Surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat/pimpinan yang berwenang.

4. Formulir mandatory Penugasan yang berasal bersifat mandatory dapat mengisi formulir yang memuat data:

- Nama institusi/lembaga pengampu

- Nomor registrasi institusi/lembaga/organisasi masyarakat di Kemenkumham

- Alamat sekretariat

- Nama ketua/koordinator Nomor telepon ketua/koordinator

- Nama pembina (penanggung jawab tim)

- Nomor telepon pembina (penanggung jawab tim) Jenis kompetensi dan jumlahnya

- Nomor MoU dengan Kemenkes (opsional untuk organisasi masyarakat/lembaga/institusi non pemerintah)

- Jumlah anggota tim yang bertugas

- Uraian nama anggota tim dengan melengkapi kompetensi dan/atau STR.

Alur pendaftaran

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tenaga cadangan untuk proses pendaftaran sebagai berikut:

- Menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

- Menggunakan aplikasi berbasis internet untuk registrasi yang dapat diakses pada alamat website https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id/

- Mengikuti alur proses registrasi sesuai tahapan yang sudah ditentukan dalam website tersebut.

Adapun rincian lebih lanjut untuk edit profil dan keperluan lainnya jika sudah berhasil mendaftar sebagai berikut: Buku Pedoman Petunjuk Teknis dan Tata Kelola Tim.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved