Viral Medsos

Ini Syarat dan Ketentuan Menjadi Tenaga Cadangan Kesehatan yang Baru Dibuka Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Buka Partisipasi Tenaga Cadangan Kesehatan, Ini Syarat dan Ketentuannya.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Kemenkes Buka Lowongan untuk Partisipasi Tenaga Cadangan Kesehatan. 

- Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah).

- Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan.

- Nama kontak harus sama dengan nama pemberi ijin pada poin sebelumnya.

- Pernyataan telah mendapat izin dari pimpinan institusi akademi (bagi mahasiswa).

- Sehat mental (online assessment saat registrasi).

- Untuk tenaga cadangan yang registrasi mandatory, ada pernyataan penugasan oleh institusi pemerintah (contoh TNI, POLRI, RS pemerintah, institusi pendidikan negeri), atau penugasan berdasarkan MoU dengan pemerintah oleh institusi swasta/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.

Persyaratan tambahan khusus nakes:

- Usia 20 – 65 tahun

- Memiliki STR atau sertifikat kompetensi yang masih aktif sesuai kompetensi.

- Formulir pendaftaran

- Terdapat formulir yang perlu diisi oleh pendaftar yang disesuaikan dengan kategori seperti formulir sukarela individu nakes, formulir sukarela individu non-nakes, formulir tim sukarela, dan formulir mandatory.

Berikut rincian formulir tersebut:

1. Formulir sukarela individu nakes Tenaga kesehatan yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan wajib mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:

- Nama,

- NIK,

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved