Viral Medsos
Ini Syarat dan Ketentuan Menjadi Tenaga Cadangan Kesehatan yang Baru Dibuka Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Buka Partisipasi Tenaga Cadangan Kesehatan, Ini Syarat dan Ketentuannya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Buka Partisipasi Tenaga Cadangan Kesehatan, Ini Syarat dan Ketentuannya
TRIBUN-MEDAN.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka program partisipasi tenaga cadangan kesehatan.
Tujuan dari dibukanya program tersebut untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan siap dimobilisasi sewaktu-waktu saat terjadi kedaruratan.
“Tenaga Cadangan Kesehatan disiapkan pada masa pra krisis kesehatan, berupa registrasi, pembuatan database, serta pembinaan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan,” tulis keterangan Kemenkes, Minggu (18/6/2023).
“Pada situasi darurat krisis kesehatan, tenaga cadangan kesehatan tersebut siap dimobilisasi untuk memperkuat kapasitas kesehatan setempat,” sambungnya.
Untuk masa pendaftaran, saat ini belum ada batasan waktunya sehingga kapanpun bisa mendaftarkan diri secara individu atau tim.
"Tidak ada (batas waktu pedanftaran) sampai ada pengumuman lebih lanjut," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Minggu (18/6/2023).
Ia mengatakan, nantinya bagi tenaga cadangan kesehatan yang sudah berhasil mendaftar akan dihubungi oleh Kemenkes ketika ada kondisi kedaruratan setempat.
Syarat mendaftar Tenaga kesehatan (nakes) atau pun non-kesehatan dapat mendaftar ke dalam program ini asal memenuhi berbagai persyaratannya, antara lain:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Laki-laki dan perempuan.
- Usia 18 – 65 tahun.
- Memiliki BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan yang masih aktif atau asuransi kesehatan lainnya.
- Pernyataan bersedia ditugaskan sebagai relawan.
- Pernyataan telah mendapat izin dari institusi tempat bekerja.
- Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah).
- Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan.
- Nama kontak harus sama dengan nama pemberi ijin pada poin sebelumnya.
- Pernyataan telah mendapat izin dari pimpinan institusi akademi (bagi mahasiswa).
- Sehat mental (online assessment saat registrasi).
- Untuk tenaga cadangan yang registrasi mandatory, ada pernyataan penugasan oleh institusi pemerintah (contoh TNI, POLRI, RS pemerintah, institusi pendidikan negeri), atau penugasan berdasarkan MoU dengan pemerintah oleh institusi swasta/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Persyaratan tambahan khusus nakes:
- Usia 20 – 65 tahun
- Memiliki STR atau sertifikat kompetensi yang masih aktif sesuai kompetensi.
- Formulir pendaftaran
- Terdapat formulir yang perlu diisi oleh pendaftar yang disesuaikan dengan kategori seperti formulir sukarela individu nakes, formulir sukarela individu non-nakes, formulir tim sukarela, dan formulir mandatory.
Berikut rincian formulir tersebut:
1. Formulir sukarela individu nakes Tenaga kesehatan yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan wajib mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:
- Nama,
- NIK,
- Jenis kelamin,
- Umur dan tanggal lahir,
- Alamat,
- Asal organisasi,
- Nomor BPJS/asuransi kesehatan lainnya,
- Nomor BPJS ketenagakerjaan (opsional), Jenis tenaga kesehatan,
- Kompetensi tambahan lain yang dimiliki,
- Dokumen kompetensi (opsional bagi yang tidak terdata di SISDMK),
- Pernyataan pelatihan yang telah diikuti,
- Pernyataan pengalaman keikutsertaan dalam penanggulangan bencana,
- Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah),
- Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan.
- Nama kontak harus sama dengan nama pemberi izin pasangan, orang tua, atau wali.
Jenis kompetensi lain yang juga dimiliki (bisa lebih dari satu), yaitu:
- Tracing (pelacak kontak erat)
- Teknisi radio komunikasi
- Promosi kesehatan
- Manajemen data dan informasi
- Kehumasan (antara lain pengelola media sosial pada situasi darurat krisis kesehatan)
- Pengemudi (ambulans, mobil jenazah, truk logistik, bus, dll)
- Administrasi Psychological First Aid
- Pemulasaraan jenazah
- Logistik
- Kesehatan lingkungan
- Medical first aid Medical record Manajerial Rapid Health Assessment (RHA).
Bagi tenaga kesehatan yang tidak terkredensialing secara otomatis dalam sistem maka akan dilakukan kredensialing secara manual oleh sekretariat KTKI dan KKI.
2. Formulir sukarela individu non-nakes Tenaga kesehatan sukarela non nakes yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan diwajibkan mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, dokumen perizinan, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:
- Nama
- NIK
- Jenis kelamin
- Umur dan tanggal lahir
- Alamat
- Asal organisasi
- Nomor BPJS/Asuransi Kesehatan Lainnya
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan (opsional)
- Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah) Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan.
- Nama kontak harus sama dengan nama pemberi ijin pada poin 9.
- Pernyataan pelatihan yang telah diikuti
- Pernyataan pengalaman keikutsertaan dalam penanggulangan bencana Jenis kompetensi yang dipilih (bisa lebih dari satu), seperti:
- Tracing (pelacak kontak erat)
- Teknisi radio komunikasi
- Promosi kesehatan
- Manajemen data dan informasi
- Kehumasan (antara lain pengelola media sosial Pengemudi (ambulans, mobil jenazah, truk logistik, bus, dll)
- Administrasi Psychological first aid
- Pemulasaraan jenazah
- Logistik
- Kesehatan lingkungan
- Medical first aid Medical record Manajerial Rapid Health Assessment (RHA).
3. Formulir tim sukarela Selain mendaftar sebagai individu, tenaga cadangan kesehatan juga bisa mendaftar dalam bentuk tim dari instansi dan lembaga yang berbadan hukum atau organisasi masyarakat yang diakui pemerintah.
Tim wajib mengisi formulir tim sukarela yang memuat:
- Nama Institusi/lembaga pengampu
- Nomor registrasi institusi/lembaga/organisasi masyarakat di Kemenkumham
- Alamat sekretariat
- Nama koordinator (Ketua)
- Nomor telepon koordinator
- Nama pembina (penanggung jawab tim)
- Nomor telepon pembina (penanggung jawab tim)
- Jenis kompetensi dan jumlahnya
- Jumlah anggota tim yang bertugas
- Uraian nama anggota tim dengan melengkapi kompetensi dan STR
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat/pimpinan yang berwenang.
4. Formulir mandatory Penugasan yang berasal bersifat mandatory dapat mengisi formulir yang memuat data:
- Nama institusi/lembaga pengampu
- Nomor registrasi institusi/lembaga/organisasi masyarakat di Kemenkumham
- Alamat sekretariat
- Nama ketua/koordinator Nomor telepon ketua/koordinator
- Nama pembina (penanggung jawab tim)
- Nomor telepon pembina (penanggung jawab tim) Jenis kompetensi dan jumlahnya
- Nomor MoU dengan Kemenkes (opsional untuk organisasi masyarakat/lembaga/institusi non pemerintah)
- Jumlah anggota tim yang bertugas
- Uraian nama anggota tim dengan melengkapi kompetensi dan/atau STR.
Alur pendaftaran
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tenaga cadangan untuk proses pendaftaran sebagai berikut:
- Menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
- Menggunakan aplikasi berbasis internet untuk registrasi yang dapat diakses pada alamat website https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id/
- Mengikuti alur proses registrasi sesuai tahapan yang sudah ditentukan dalam website tersebut.
Adapun rincian lebih lanjut untuk edit profil dan keperluan lainnya jika sudah berhasil mendaftar sebagai berikut: Buku Pedoman Petunjuk Teknis dan Tata Kelola Tim.
(*/tribun-medan.com)
Tenaga cadangan kesehatan
syarat menjadi tenaga kesehatan
Kemenkes
Kemenkeu buka tenaga cadangan kesehatan
program partisipasi tenaga cadangan kesehatan
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kemenkes-Buka-Lowongan-Kerja-Petugas-Halo-Kemenkes.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.