Gudang Solar Ilegal

Berkas Lengkap, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipenjarakan, Direktur PT Almira Nusa Raya Berkeliaran

Polda Sumut melakukan tebang pilih dalam menangani perkara gudang solar ilegal yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa raya

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

Sekarang, muncul pula 'jurus linglung' ketika berkasnya mulai berproses.

Karena alasan linglung ini pula, Polda Sumut cuma menjadikan tersangka gudang solar ilegal ini wajib lapor bersama anak buahnya bernama Parlin.

Soal Parlin, tidak jelas juga kenapa belum ditahan.

Begitu juga dengan dua komisaris PT Almira Nusa Raya yang hingga kini masih berkeliaran.

Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas

Berkenaan dengan kasus gudang solar ilegal yang turut melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, Teddy mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke jaksa.

Kemungkinan besar, berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy, sebagai Dirut PT Almira Nusa Raya dan Parlin sebagai anak buah dinyatakan lengkap.

"Mudah-mudahan lengkap,"ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved