Berita Medan
Polisi Gagalkan Kasus TPPO di Langkat, Dua Orang Pria dan Seorang Agen Diamankan
Polsek Pangkalan Brandan berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
HO
Dua orang korban dugaan TPPO dan satu orang agen diamankan Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (10/6/2023).
Bahkan saat polisi menggeledah isi chat WhatsApp milik Eliyani, terdapat pesan yang bertuliskan, "Belum, razia di Belawan, ada razia besar-besaran".
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya, dua paspor, dua KTP, satu lembar fotocopy kartu keluarga, dan dua unit handphone.
Dan atas keterangan tersebut, personel pun membawa ketiga orang itu ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut, terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(cr23/tribun-medan.com)
Tags
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Polsek Pangkalan Brandan
Tribun Medan
tempat penampungan tenaga kerja
Kabupaten Langkat
Berita Terkait: #Berita Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TPPO-Polsek-Pangkalan-Brandan.jpg)