Berita Medan
Polisi Gagalkan Kasus TPPO di Langkat, Dua Orang Pria dan Seorang Agen Diamankan
Polsek Pangkalan Brandan berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polsek Pangkalan Brandan berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Alhasil dua orang korban dan satu orang agen berhasil diamankan pihak kepolisian.
Ketiga orang yang diamankan itu pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Adapun identitas ketiga orang tersebut ialah Eliyani alias Bayek (47) warga Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, sebagai agen.
Rinaldi Setiawan (34) warga Jalan Ampera l, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, sebagai korban.
Ridwan (36) warga Lingkungan III, Jalan Diponegoro, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, sebagai korban.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, kejadian ini bermula adanya informasi dari salah seorang warga tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan tenaga kerja, yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Atas informasi tersebut personel Polsek Pangkalan Brandan untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima," ujar Yudianto, Sabtu (10/6/2023).
Namun sekitar pukul 18.00 WIB, Yudianto menambahkan, personel melihat seseorang laki-laki masuk ke dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan orang yang berangkat ke luar negeri.
Tak hanya itu, menurut Yudianto, personel langsung menghampiri laki-laki yang mengaku bernama Ridwan, dan melakukan interograsi.
Ternyata memang benar Ridwan bersama temanya Rinaldi Setiawan sudah satu Minggu tinggal di rumah milik Eliyani alias Bayek yang beralamat di kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat.
"Kemudian personel mengetuk pintu rumah dan bertemu dengan Eliyani alias Bayek, dan masuk ke dalam rumahnya. Ternyata saat itu personwl pun bertemu Rinaldi Setiawan," ujar Yudianto.
Saat dilakukan interogasi ke tiga orang tersebut bahwasanya, Eliyani alias Bayek, seminggu yang lalu dihubungi dengan seseorang yang bernama Siti Fatimah yang bertempat tinggal di Jalan Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.
Siti Fatimah menghubungi Eliyani dengan maksud untuk menitipkan di rumahnya Rinaldi Setiawan dan Ridwan yang akan diberangkatkan keluar negeri, dengan tujuan negara Malaysia.
"Pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua orang tersebut datang ke rumah Eliyani dengan membawa pakaian dengan dilengkapi paspor masing-masing. Yang mana Siti Fatimah akan menjanjikan imbalan Rp 500 ribu per orangnya, saat kedua laki-laki tersebut dapat dikirimkan ke Dumai, Pekanbaru," ujar Yudianto.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Polsek Pangkalan Brandan
Tribun Medan
tempat penampungan tenaga kerja
Kabupaten Langkat
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TPPO-Polsek-Pangkalan-Brandan.jpg)