Viral Medsos

Terkini Kasus Denny Indrayana, Kini Ditangani Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Komjen Agus Andrianto

Laporan terhadap Denny Indrayana teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Fredy Santoso
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto. (Tribun Medan/Fredy Santoso) 

Adapun pernyataan yang dimaksudkan berkaitan dengan bocoran mengenai dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem pemilu. MK disebut akan memutuskan sistem pemilu diganti dengan proporsional tertutup.

"Jadi tidak ada alasan untuk mempersoalkan pendapat Prof DI sebagai mengandung unsur pidana, sangat lebay, berlebihan mempersoalkan pendapat yang dikemas seperti putusan sebuah peradilan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Fickar menyatakan apa yang disampaikan Denny Indrayana sebagai pendapat ahli yang memiliki kapasitas.

Menurutnya, pernyataan itu hanya sebagai perkiraan dari Denny Indrayana.

"Bahwa ada kemungkinan sama dengan isi putusan itu tidak menjadi masalah karena keduanya putusan MK & pendapatnya Prof DI. Karena memang sangat mungkin bisa terjadi kesamaan asumsi dan penggunaan teori serta aturan yang sama sehingga menghasilkan analisis yang sama dengan isi putusan," jelasnya.

Karena itu, kata Fickar, dirinya menilai sah jika pendapat dari Denny Indrayana yang dilihat seolah sebagai putusan. Sebab, format karya ilmiah pun struktur dan isinya serupa dengan model putusan sebuah lembaga peradilan.

"Tidak relevan mempersoalkan pendapat DI dalam konteks apapun. Tidak ada satu pasal pidana pun yang dapat ditetapkan dalam konteks pernyataan DI," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fickar menambahkan pernyataan Denny Indrayana bisa hanya sebagai klaim sepihak saja.

Sebaliknya analisis dari koleganya itu pun dinilai bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sepanjang penegak hukum tidak bisa membuktikan siapa yang membocorkan, maka itu "bisa jadi itu klaim yang tidak benar", tapi isi analisisnya cukup ilmiah dan bisa dipertanggung jawabkan karena dia professor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mendorong kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilu Legislatif.

Mahfud mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Akan tetapi, lanjut dia, harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Dapat Info Soal Pemilu Tertutup Bukan dari MK

Baca juga: Jawaban Denny Indrayana Ketika Dituding Bocorkan Rahasia Negara: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud

Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Usut Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan MK Mengenai Sistem Pemilu

Baca juga: Dibentuk Mahfud MD, Inilah Selengkapnya Daftar Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com/ Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved