Viral Medsos

Jawaban Denny Indrayana Ketika Dituding Bocorkan Rahasia Negara: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud

Denny Indrayana mengatakan adanya dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA.

Editor: AbdiTumanggor
Mario Christian Sumampow - WARTAKOTA/YULIANTO
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jawaban Denny Indrayana Ketika Dituding Bocorkan Rahasia Negara Terkait Putusan MK: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud.

Denny Indrayana belakangan ini menjadi sorotan di media sosial. Hal itu terkait cuitannya yang dianggap kontra.

Sebelumnya, ia mencuit, Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait Partai Demokrat.

Kabar ini pertama kali dilontarkan mantan menteri di era SBY, Denny Indrayana.

Namun, Mahkamah Agung dengan tegas membantah tudingan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana tersebut.

Sebelumnya Denny Indrayana mengatakan adanya dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA.

Tudingan tersebut dinilai Mahkamah Agung tak berdasar karena majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.

”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar Juru Bicara MA Suharto, Senin (29/5/2023) sebagaimana diberitakan Kompas.id. 

Kini, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu yang isinya bakal mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Denny mengaku tahu informasi ini bukan dari hakim MK. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ujar Denny lewat akun sosial media @dennyindrayana99 dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY ini mengatakan, karena putusan itu, sistem pemilu akan kembali melalui pemilihan gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.

Berdasarkan informasi itu, menurut dia, dari sembilan hakim MK, enam di antaranya mengabulkan gugatan, sedangkan tiga lainnya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata dia.

Dengan sistem proporsional tertutup ini, kata Denny, Pemilu 2024 akan terasa kembali seperti Orde Baru yang otoriter dan koruptif. 

Adapun judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan ke MK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved