Viral Medsos

Dibentuk Mahfud MD, Inilah Selengkapnya Daftar Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

Editor: AbdiTumanggor
Kemenkopolhukam
Menko Polhukam Mahfud MD ketika dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Baru Dibentuk Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, dan sekretaris; serta kelompok kerja. 

SK ini mengatur bahwa posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam, sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio.

Posisi wakil ketua diisi oleh mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, sedangkan sekretaris tim ini adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam secara ex officio.

Terdapat 4 kelompok kerja dalam susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Keempat kelompok kerja itu adalah:

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum,

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam,

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundangundangan.

Kelompok-kelompok kerja itu diketuai dan beranggotakan oleh para tokoh berlatar belakang hukum, di samping diisi juga oleh pejabat Kemenko Polhukam.

Dalam SK ini, diatur bahwa kelompok kerja memiliki 3 tugas:

1. Menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim.

2. Mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved