Viral Medsos
Terkini Kasus Denny Indrayana, Kini Ditangani Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Komjen Agus Andrianto
Laporan terhadap Denny Indrayana teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Denny Indrayana Tegaskan Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Seperti diketahui, mantan Wamenkumham ini sempat mengungkap adanya informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, akan mengembalikan Pemilu kepada sistem proporsional tertutup.
Pernyataan itu lantas menimbulkan polemik, dan bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Denny sebagai pembocor rahasia negara. Sebab MK belum secara resmi menjatuhkan putusan tersebut.
"Sebagai akademisi sekaligus praktisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).
Senior Partner Integrity Law Firm itu menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara pada informasi yang ia sampaikan.
"Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas. Karena itu, saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," tuturnya.
Denny mengaku, informasi soal sistem pemilu proporsional tertutup itu ia dapatkan dari pihak yang sangat terpercaya dan di luar dari lingkungan MK. Sehingga akan sia-sia jika melakukan pemeriksaan di lingkungan MK.
"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," katanya.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," imbuhnya.
Tanggapan Pakar Hukum Pidana
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai pernyataaan Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dijerat dengan secara pidana.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabareskrim-Sambangi-Polda-Sumut.jpg)