Berita Medan
Sempat Tuding Oknum Polisi Gelapkan 12 Kg Sabu, M Yakob Akhirnya Jalani Sidang Perdana di PN Medan
M Yakob alias Acob, pemilik narkotika jenis sabu puluhan kilogram yang ditangkap Polda Sumut, akhirnya menjalani sidang perdana di PN Medan.
Dari keterangan Safaruddin, jumlah narkoba yang ada di rumah anak perempuan M Yakub sebanyak dua karung, atau dengan berat 32 kilogram.
Saat pengambilan barang bukti, narkoba yang disita tidak ada dihitung ulang.
"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anak perempuannya dibawa, dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin.
Usai ditangkap, M Yakub dan anak perempuannya dibawa menggunakan mobil menuju Polda Sumut dengan menggunakan mobil.
Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan difoto bersama barang bukti, yang menurut keyakinannya 32 Kg, menjadi 20 Kg sabu.
"Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 Kg, kok bisa 20 Kg. Dia hafal barangnya, karena dia yang punya barang," kata Safaruddin.
Ketika diturunkan di jalan dan difoto, Yakub juga diancam.
Ia diminta oleh para penyidik itu untuk memberikan keterangan di Polda Sumut, bahwa barang bukti yang disita bukan 32 Kg, melainkan hanya 20 Kg saja.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/M-YAkob-Jalani-Sidang-Perdana-di-PN-MEdan.jpg)