Berita Medan

Sempat Tuding Oknum Polisi Gelapkan 12 Kg Sabu, M Yakob Akhirnya Jalani Sidang Perdana di PN Medan

M Yakob alias Acob, pemilik narkotika jenis sabu puluhan kilogram yang ditangkap Polda Sumut, akhirnya menjalani sidang perdana di PN Medan.

Tayang: | Diperbarui:
HO
Terdakwa M Yakob alias Acob saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - M Yakob alias Acob, pemilik narkotika jenis sabu puluhan kilogram yang ditangkap personel Dit Res Narkoba Polda Sumut di Aceh, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan.

M Yakob sebelumnya sempat membuat heboh lantaran menuding oknum Polisi menggelapkan barang bukti sabu sebanyak 12 kilogram.

Baca juga: Mabes Polri Didesak Periksa Dua Kasubdit Narkoba Polda Sumut Soal Dugaan Penggelapan 12 Kilo Sabu

Dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, digelar pada Rabu (31/5/2023) kemarin.

Pembacaan surat dakwaan itu pun, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V PN Medan.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan bahwa perkara ini berawal saat terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dan dijanjikan upah oleh Adun sebesar Rp 5 juta," kata Jaksa.

Setelah terdakwa menerima pekerjaan tersebut, Adun meminta nomor HP terdakwa.

Dan pada hari Selasa 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, Adun menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menemuinya di Pajak Gedung Aceh Utara.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Adun, dalam pertemuan tersebut, Adun mengatakan nanti hari Selasa depan tanggal 28 Maret 2023, jemput barang kemudian Adun memberikan nomor HP yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar satu juta rupiah, lalu Adun mengatakan nanti upahnya akan diberikan setelah barang sampai," ucapnya.

Kemudian Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterim,a supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa).

Setelah itu, Adun pergi dan terdakwa juga langsung pulang.

Pada hari Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa, dan keduanya sepakat bertemu di Jalan Line Pipa dekat jalan Runtuh.

Selanjutnya pada malam hari, terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line Pipa.

Setelah itu dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa, terdakwa kembali menghubungi nomor HP orang yang akan menyerahkan barang untuk membeitahukan bahwa dirinya sudah menunggu di dekat Jalan Runtuh.

"Saat berada di lokasi, terdakwa melihat ada dua orang laki-laki di pinggir Jalan Runtuh, lalu mobil terdakwa hentikan dan kemudian dua orang laki-laki tersebut memasukkan karung goni plastik ke dalam bagasi belakang mobil," ucap Jaksa.

Setelah itu, terdakwa langsung pergi menuju ke rumah menantunya yang bernama Syafrizal alias Ijal.

Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi menantunya mengatakan akan menuju ke rumah menantu terdakwa di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Setibanya di rumah menantunya, terdakwa bertemu dengan Syafrizal lalu memberitahukan bahwa barangnya terdapa di empat goni di dalam mobil.

Selanjutnya terdakwa pun langsung pergi ke rumah kakek karena sedang sakit, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Keesokan, Syafrizal menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk mengambil satu karung goni plastik warna putih ke rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa.

Goni tersebut tepatnya di dalam dapur, untuk diantarkan kepada seseorang di daerah Jalan Lintas daerah Bireuen.

"Pada dini hari, terdakwa ke rumah anak menantu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kawan terdakwa dan setibanya di rumah menantu, terdakwa langsung mengambil satu karung goni plastik di dalam dapur lalu meletakkan karung goni di depan sepeda motor," urainya.

Setelah itu terdakwa langsung pergi mengantarkan satu karung goni plastik putih yang berisi 10 bungkus paket sabu.

Saat dalam perjalanan menuju ke daerah Bireuen, terdakwa menghubungi menantunya yang kemudian  terdakwa diarahkan menuju ke dekat jembatan sebelum masuk Bireuen.

Disebutkan kodenya ada sepeda motor lampu tangan sebelah kiri menyala berkedip.

Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat ada sepeda motor berhenti di pinggir jalan yang lampu tangannya menyala berkedip.

Lalu terdakwa menghampiri dan menanyakan orang tersebut. Setelah itu terdakwa menyerahkan satu karung goni plastik warna putih kepada orang tersebut.

Kemudian terdakwa langsung bergerak pulang untuk mengembalikan sepeda motor temannya dan pulang ke rumah.

Setelah selesai makan sahur, terdakwa istirahat dan sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat terdakwa sedang istirahat tidur, datang petugas Kepolisian ke rumah terdakwa untuk mengamankan terdakwa dan menanyakan barang bukti sabu.

Lalu terdakwa menerangkan bahwa barang ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantunya yang bernama Syafrizal di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No 25, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe

Terdakwa bersama petugas Kepolisian lalu beranjak ke rumah yang ditempati oleh anak dan menantunya.

Petugas lalu melakukan penggeledahan rumah yang ditempati olah anak dan menantunya.

Saat penggeledahan, turut menyaksikan adalah terdakwa dan anak kandung terdakwa yang bernama Era Maulita alias Era.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersebut didalam kamar anak menantu terdakwa tepatnya dibawah meja rias ditemukan dua karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu, dengan perincian masing-masing karung goni plastik berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu," urainya.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut.

Setibanya di Polda Sumutbarang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dengan disaksikan terdakwa yang hasil penimbangan keseluruhannya seberat 20.000 gram netto.

Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Gelapkan 12 Kilo Sabu, Anak Kurir Narkoba Beberkan Detail Kronologi Penangkapan

Setelah itu terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh petugas guna proses hukum selanjutnya.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.

Usai membacakan surat dakwaanya, Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.

Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.

Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.

Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh.

Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.

Kebetulan, barang bukti sabu ada disimpan di rumah anak perempuannya itu.

Dari keterangan Safaruddin, jumlah narkoba yang ada di rumah anak perempuan M Yakub sebanyak dua karung, atau dengan berat 32 kilogram.

Saat pengambilan barang bukti, narkoba yang disita tidak ada dihitung ulang. 

"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anak perempuannya dibawa, dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin.

Usai ditangkap, M Yakub dan anak perempuannya dibawa menggunakan mobil menuju Polda Sumut dengan menggunakan mobil.

Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan difoto bersama barang bukti, yang menurut keyakinannya 32 Kg, menjadi 20 Kg sabu.

"Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 Kg, kok bisa 20 Kg. Dia hafal barangnya, karena dia yang punya barang," kata Safaruddin.

Ketika diturunkan di jalan dan difoto, Yakub juga diancam.

Ia diminta oleh para penyidik itu untuk memberikan keterangan di Polda Sumut, bahwa barang bukti yang disita bukan 32 Kg, melainkan hanya 20 Kg saja.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved