Berita Medan

Sempat Tuding Oknum Polisi Gelapkan 12 Kg Sabu, M Yakob Akhirnya Jalani Sidang Perdana di PN Medan

M Yakob alias Acob, pemilik narkotika jenis sabu puluhan kilogram yang ditangkap Polda Sumut, akhirnya menjalani sidang perdana di PN Medan.

Tayang: | Diperbarui:
HO
Terdakwa M Yakob alias Acob saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - M Yakob alias Acob, pemilik narkotika jenis sabu puluhan kilogram yang ditangkap personel Dit Res Narkoba Polda Sumut di Aceh, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan.

M Yakob sebelumnya sempat membuat heboh lantaran menuding oknum Polisi menggelapkan barang bukti sabu sebanyak 12 kilogram.

Baca juga: Mabes Polri Didesak Periksa Dua Kasubdit Narkoba Polda Sumut Soal Dugaan Penggelapan 12 Kilo Sabu

Dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, digelar pada Rabu (31/5/2023) kemarin.

Pembacaan surat dakwaan itu pun, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V PN Medan.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan bahwa perkara ini berawal saat terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dan dijanjikan upah oleh Adun sebesar Rp 5 juta," kata Jaksa.

Setelah terdakwa menerima pekerjaan tersebut, Adun meminta nomor HP terdakwa.

Dan pada hari Selasa 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, Adun menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menemuinya di Pajak Gedung Aceh Utara.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Adun, dalam pertemuan tersebut, Adun mengatakan nanti hari Selasa depan tanggal 28 Maret 2023, jemput barang kemudian Adun memberikan nomor HP yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar satu juta rupiah, lalu Adun mengatakan nanti upahnya akan diberikan setelah barang sampai," ucapnya.

Kemudian Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterim,a supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa).

Setelah itu, Adun pergi dan terdakwa juga langsung pulang.

Pada hari Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa, dan keduanya sepakat bertemu di Jalan Line Pipa dekat jalan Runtuh.

Selanjutnya pada malam hari, terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line Pipa.

Setelah itu dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa, terdakwa kembali menghubungi nomor HP orang yang akan menyerahkan barang untuk membeitahukan bahwa dirinya sudah menunggu di dekat Jalan Runtuh.

"Saat berada di lokasi, terdakwa melihat ada dua orang laki-laki di pinggir Jalan Runtuh, lalu mobil terdakwa hentikan dan kemudian dua orang laki-laki tersebut memasukkan karung goni plastik ke dalam bagasi belakang mobil," ucap Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved