Berita Medan

Sempat Tuding Oknum Polisi Gelapkan 12 Kg Sabu, M Yakob Akhirnya Jalani Sidang Perdana di PN Medan

M Yakob alias Acob, pemilik narkotika jenis sabu puluhan kilogram yang ditangkap Polda Sumut, akhirnya menjalani sidang perdana di PN Medan.

Tayang: | Diperbarui:
HO
Terdakwa M Yakob alias Acob saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan 

Terdakwa bersama petugas Kepolisian lalu beranjak ke rumah yang ditempati oleh anak dan menantunya.

Petugas lalu melakukan penggeledahan rumah yang ditempati olah anak dan menantunya.

Saat penggeledahan, turut menyaksikan adalah terdakwa dan anak kandung terdakwa yang bernama Era Maulita alias Era.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersebut didalam kamar anak menantu terdakwa tepatnya dibawah meja rias ditemukan dua karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu, dengan perincian masing-masing karung goni plastik berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu," urainya.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut.

Setibanya di Polda Sumutbarang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dengan disaksikan terdakwa yang hasil penimbangan keseluruhannya seberat 20.000 gram netto.

Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Gelapkan 12 Kilo Sabu, Anak Kurir Narkoba Beberkan Detail Kronologi Penangkapan

Setelah itu terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh petugas guna proses hukum selanjutnya.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.

Usai membacakan surat dakwaanya, Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.

Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.

Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.

Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh.

Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.

Kebetulan, barang bukti sabu ada disimpan di rumah anak perempuannya itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved