Berita Medan
Sempat Tuding Oknum Polisi Gelapkan 12 Kg Sabu, M Yakob Akhirnya Jalani Sidang Perdana di PN Medan
M Yakob alias Acob, pemilik narkotika jenis sabu puluhan kilogram yang ditangkap Polda Sumut, akhirnya menjalani sidang perdana di PN Medan.
Setelah itu, terdakwa langsung pergi menuju ke rumah menantunya yang bernama Syafrizal alias Ijal.
Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi menantunya mengatakan akan menuju ke rumah menantu terdakwa di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Setibanya di rumah menantunya, terdakwa bertemu dengan Syafrizal lalu memberitahukan bahwa barangnya terdapa di empat goni di dalam mobil.
Selanjutnya terdakwa pun langsung pergi ke rumah kakek karena sedang sakit, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
Keesokan, Syafrizal menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk mengambil satu karung goni plastik warna putih ke rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa.
Goni tersebut tepatnya di dalam dapur, untuk diantarkan kepada seseorang di daerah Jalan Lintas daerah Bireuen.
"Pada dini hari, terdakwa ke rumah anak menantu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kawan terdakwa dan setibanya di rumah menantu, terdakwa langsung mengambil satu karung goni plastik di dalam dapur lalu meletakkan karung goni di depan sepeda motor," urainya.
Setelah itu terdakwa langsung pergi mengantarkan satu karung goni plastik putih yang berisi 10 bungkus paket sabu.
Saat dalam perjalanan menuju ke daerah Bireuen, terdakwa menghubungi menantunya yang kemudian terdakwa diarahkan menuju ke dekat jembatan sebelum masuk Bireuen.
Disebutkan kodenya ada sepeda motor lampu tangan sebelah kiri menyala berkedip.
Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat ada sepeda motor berhenti di pinggir jalan yang lampu tangannya menyala berkedip.
Lalu terdakwa menghampiri dan menanyakan orang tersebut. Setelah itu terdakwa menyerahkan satu karung goni plastik warna putih kepada orang tersebut.
Kemudian terdakwa langsung bergerak pulang untuk mengembalikan sepeda motor temannya dan pulang ke rumah.
Setelah selesai makan sahur, terdakwa istirahat dan sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat terdakwa sedang istirahat tidur, datang petugas Kepolisian ke rumah terdakwa untuk mengamankan terdakwa dan menanyakan barang bukti sabu.
Lalu terdakwa menerangkan bahwa barang ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantunya yang bernama Syafrizal di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No 25, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/M-YAkob-Jalani-Sidang-Perdana-di-PN-MEdan.jpg)