Pemasok 75 Kg Sabu
Pasok 75 Kg Sabu, Dua Anggota TNI AD Dituntut Hukuman Mati, Hari Ini Jalani Vonis
Dua oknum TNI AD, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati, dan akan jalani vonis hari ini
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, petugas Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya yang memasok 75 Kg sabu dituntut hukuman mati.
Sesuai jadwal persidangan, kedua oknum TNI AD ini akan kembali jalani sidang, Senin (29/5/2023) dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Menurut informasi pada laman situs sipp.dilmil-medan.go.id, tertera bahwa sidang vonis akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Rencananya, sidang vonis akan dipimpin oleh hakim Kolonel Asril Siagian, dengan Oditur Militer, Mayor Chk R Panjaitan.
Baca juga: Ngantar 75 Kg Sabu Bareng Dua Oknum TNI AD, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Oditur Militer menyatakan bahwa kedua oknum TNI AD itu bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatan oknum TNI AD itu merusak nama baik institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, ada dua warga sipil lainnya yang terlibat.
Mereka adalah Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).
Baca juga: 2 Prajurit TNI Berkali-kali Jadi Kurir Narkoba sebelum Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 45 Ribu Ekstasi
Keduanya merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).
Pada persidangan di PN Medan dengan terdakwa dua wrga sipil terungkap, bahwa saksi dari Bareskrim Mabes Polri mengatakan, awalnya mereka lebih dahulu mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman.
Keduanya ditangkap saat berada di doorsmeer mobil yang ada di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Diupah Rp 150 Juta, Dua Oknum Anggota TNI AD Pasok 75 Kg Sabu dari Kota Tanjungbalai
Ketika itu, kedua oknum anggota TNI AD ini membawa mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR berisi 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
"Ada tiga karung (barang buktinya). Sabu 75 bungkus dan ekstasi delapan bungkus dengan total 40.000 ribu yang mulia," kata saksi dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri di hadapan hakim Dahlan, Rabu (8/3/2023).
Saksi mengatakan, dua oknum anggota TNI AD ini mengaku, mereka disuruh oleh pria bernama Zack.
Zack inilah pemilik barang yang sebenarnya.
Baca juga: 75 Kg Sabu Disembunyikan 2 Oknum Anggota TNI AD di Doorsmeer Depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-anggota-TNI-AD-pasok-75-Kg-sabu.jpg)