Anggota TNI AD Pasok Sabu
Diupah Rp 150 Juta, Dua Oknum Anggota TNI AD Pasok 75 Kg Sabu dari Kota Tanjungbalai
Dua oknum anggota TNI AD mengaku sudah dua kali memasok sabu dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua oknum anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya mengaku sudah dua kali memasok sabu ke Kota Medan.
Terakhir kali, kedua oknum anggota TNI AD ini memasok 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Nahasnya, aksi terakhir kedua oknum anggota TNI AD ini terendus petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Keduanya ditangkap di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang, di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Siap, kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," kata Sertu Yalpin Tarzun, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023) sore.
Baca juga: Gembong Narkoba Bernama Zack Kendalikan 2 Oknum Anggota TNI Pasok 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi
Baca juga: Miliki 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI dan 2 Pria Asal Kalbar Diadili Terpisah
Menurut kedua oknum anggota TNI AD itu, mereka mendapatkan upah Rp 2 juta untuk satu kilogram sabu.
Bila dikalikan, maka Rp 2 juta kali 75 Kg sabu hasilnya Rp 150 juta.
Untuk upah yang dijanjikan, akan diserahkan oleh Zack.
Zack adalah gembong sabu yang sampai saat ini tak mampu ditangkap polisi.
Padahal, dari hasil penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, nama Zack kerap kali muncul.
Sayang, sampai detik ini Zack masih berkeliaran.
Dalam persidangan, dua oknum anggota TNI AD itu mengaku selalu berhubungan dengan Zack via telfon.
Mereka bergerak atas perintah Zack.
Sampai di Kota Tanjungbalai, kedua oknum TNI AD ini berkomunikasi dengan A.
A adalah kaki tangan gembong narkoba bernama Zack.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-anggota-TNI-AD-pasok-75-Kg-sabu.jpg)