Pemasok 75 Kg Sabu
Pasok 75 Kg Sabu, Dua Anggota TNI AD Dituntut Hukuman Mati, Hari Ini Jalani Vonis
Dua oknum TNI AD, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati, dan akan jalani vonis hari ini
Namun sayang, Zack si gembong narkoba yang bisa mengontrol oknum anggota TNI AD untuk berbisnis sabu itu masih berkeliaran.
Aparat terkait belum menangkap Zack.
"Pemilik barang bernama Zack," kata saksi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu disebutlan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatra Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam doorsmeer pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121/Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Dua oknum anggota TNI AD itu masuk ke dalam doorsmeer mengendarai mobil Fortuner hitam BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi MiliterKodam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh Cina dengan berat 75.000 gram, dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjungbalai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin.
"Setelah itu, para saksi polisi melakukan control delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan.
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya.
Sertu Yalpin Tarzun lantas menjawab, bahwa narkoba ada di belakang tiga tas warna hijau.
Baca juga: Mabes Polri dan Polda Musnahkan Barang Bukti 75 Kg Sabu dan Ekstasi 40 Ribu Butir
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut.
Petugas pun langsung menangkap keduanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-anggota-TNI-AD-pasok-75-Kg-sabu.jpg)