Berita TNI

2 Prajurit TNI Berkali-kali Jadi Kurir Narkoba sebelum Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 45 Ribu Ekstasi

Dua prajurit TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengakui perbuatannya menjadi kurir narkoba

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua prajurit TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengakui perbuatannya menjadi kurir narkoba.

Pengakuan keduanya disampaikan saat menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Medan pada 15 Maret 2023.

Sertu Yalpin menceritakan sudah berkali-kali mengantarkan narkoba jenis sabu dengan ibalan Rp 2 juta per bungkus.

Prajurit TNI ini bahkan pernah diupah Rp 80 juta untuk mengantarkan barang haram ke Surabaya, Jawa Timur.

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ditangkap di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, pada awal Desember 2022 dengan barang bukti 75 kg sabu dan 45 ribu butir ekstasi.

Barang haram ini didapat kedua prajurit TNI dari pria bernama Zack di Tanjungbalai untuk diantarkan kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Kini proses hukum keduanya sedang berlangsung di Polisi Militer Daerah Militer I/BB.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved