Viral Medsos

Dibentuk Mahfud MD, Inilah Selengkapnya Daftar Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

Editor: AbdiTumanggor
Kemenkopolhukam
Menko Polhukam Mahfud MD ketika dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022) lalu. 

Sandrayati Moniaga,

Abrar Saleng,

Yance Arizona,

Siti Maimunah,

Eros Djarot,

Hasbi Berliani.

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Ketua: Yunus Husein

Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

Anggota:

Rizal Mustary (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi),

Totok Dwi Diantoro,

Adnan Topan Husodo,

Danang Widoyoko,

Rimawan Pradiptyo,

Meuthia Ganie Rochman,

Dadang Trisasongko,

Yanuar Nugroho,

Wuri Handayani,

Najwa Shihab,

Bambang Harymurti 

Meisy Sabardiah.

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti

Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam.

Anggota:

Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum),

Aminuddin Ilmar,

Bivitri Susanti,

Zainal Arifin Mochtar,

Feri Amsari,

Erasmus A.T. Napitupulu,

Fitriani Ahlan Sjarif,

Adam Muhsi,

Refki Saputra.

Menko Polhukam Mahfud menjelaskan, tim ini dibentuk untuk membenahi karut marut hukum, meski tim ini juga tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Mahfud MD menyebutkan, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tangung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.

"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ujar Mahfud.

Adapun tim ini dibentuk tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Mahfud untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.

Instruksi itu disampaikan setelah penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.

Mahfud mengungkapkan, Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.

"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," kata dia.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved