Pemerasan
Gawat, Pengangguran Catut Nama Penyidik Polsek Firdaus untuk Lakukan Pemerasan
Seorang pria catut nama penyidik Polsek Firdaus untuk melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Dedek Alim Pranata (28) warga Dusun VI Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai saat berada di Polsek Firdaus. /Anugrah Nasution.
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,4 juta.
"Terkahir dia bawa uang Rp 2 juta dari rumah korban. Di situ langsung kita amankan dan dibawa ke kantor polisi. Total kerugian Rp 4,4 juta," sebutnya.
Kepada petugas Dedek Alim mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasa Penipuan dan Penggelapan Mel pasal 378 Jo Pasal 368 dari KUHPidana.
"Dikenakan pasal 378 jo pasal 368 dengan hukuman 5 tahun penjara," tutup Idham. (cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dedek-Alim-Pranata-pelaku-pemerasan.jpg)