Pemerasan
Gawat, Pengangguran Catut Nama Penyidik Polsek Firdaus untuk Lakukan Pemerasan
Seorang pria catut nama penyidik Polsek Firdaus untuk melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SEI RAMPAH - Dedek Alim Pranata (28), warga Dusun VI Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai nekat mencatut nama penyidik Polsek Firdaus untuk melakukan pemerasan.
Pelaku mencatut nama Aipda Leonardo Partogi Hareva, untuk memperoleh uang dari ibu tersangka narkoba.
Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp 2 juta hasil pemerasan.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Heran, Dapur Penyulingan Minyak Ilegal Dibiarkan Beroperasi di Tanjung Pura
"Jadi pada saat itu dia dan rekanya berpura pura menjadi utusan Polsek Firdaus untuk mengurus anak dari korban yang ditangkap kasus narkotika. Pelaku mengatakan jika dapat meringankan hukuman dengan mencatut nama penyidik Aipda Leonardo Harefa," kata Idham, Selasa (23/5/2023).
"Terkahir dia minta uang perdamaian dan diberi Rp 2 juta oleh korban. Tapi itu sudah yang ketiga kali, dan disitu langsung kita amankan," lanjut Idham.
Pelaku kata Idham sudah tiga kali meminta uang kepada Tiamas Siregar, ibu dari tersangka narkotika yang ditangkap kepolisian.
Awalnya pelaku menelfon korban dan mengaku sebagai penyidik Polsek Firdaus.
Baca juga: Anggota Polrestabes Medan Rampok Motor Warga, Nyaris Tewas Diamuk Massa
Dia menawarkan jasa untuk mengurus kasus narkoba yang menjerat anaknya.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Dusun IV, Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat (19/5/2023) dan meminta sejumlah uang.
"Yang kedua dia minta uang lagi dengan dalih uang perobatan. Katanya anak korban sakit, lalu diberi uang Rp 400 ribu. Dan kemudian pada Minggu lalu meminta uang sebesar Rp 500 ribu," kata Idham.
Tak puas, korban kembali meminta uang kepada Tiamas sebesar Rp 7 juta dengan dalih uang perdamaian.
Baca juga: Sri Artina, Istri Oknum Polisi Menipu Warga Modus Arisan Online, Korban Dijaring Lewat Facebook
Curiga, korban kemudian mendatangi Polsek Firdaus dan bertanya soal permintaan sejumlah uang yang mengatasnamakan penyidik Polsek Firdaus.
"Terkahir dia minta uang Rp 7 juta namun karena korban tidak punya uang tidak diberi. Lalu korban mendatangi Polsek Firdaus dan baru tau jika pelaku melakukan pemerasan," ujar Idham.
Tahu telah ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Firdaus.
Polisi lalu menjebak pelaku yang meminta uang perdamaian untuk datang ke rumah korban.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Pelapor: Mereka Intervensi dan Takuti Korban
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,4 juta.
"Terkahir dia bawa uang Rp 2 juta dari rumah korban. Di situ langsung kita amankan dan dibawa ke kantor polisi. Total kerugian Rp 4,4 juta," sebutnya.
Kepada petugas Dedek Alim mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasa Penipuan dan Penggelapan Mel pasal 378 Jo Pasal 368 dari KUHPidana.
"Dikenakan pasal 378 jo pasal 368 dengan hukuman 5 tahun penjara," tutup Idham. (cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dedek-Alim-Pranata-pelaku-pemerasan.jpg)